BREAKING NEWS
 

Berpotensi Tarik Minat Investasi, Pengamat Dukung Kebijakan Golden Visa Menteri Bahlil

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 6 Juni 2023 16:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan dukungannya terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap rencana pemberlakuan golden visa.

Menurut Trubus, golden visa sangat rasional untuk dijadikan sebagai instrumen dalam menarik investor dengan pemberian masa tinggal lebih lama untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kalau saya melihatnya sih kebijakan golden visa secara rasional kebijakan oke, bagus ya artinya upaya itu bisa menarik investasi,” ujar Trubus, Selasa (6/6).

Dia menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung apapun langkah atau kebijakan pemerintah untuk mengundang investasi agar dapat menumbuhkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.

Hanya saja, kata Trubus, implementasi dari golden visa harus dipantau secara ketat oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melenceng ketika diterapkan di lapangan.

Baca juga : Gencar Gaet Investor, MRT Jakarta Buktikan Kawasan TOD Jadi Proyek Yang Menjanjikan

“Jadi kalau saya rasa apapun yang dilakukan pemerintah mengundang investasi itu dan sampai hari ini pada prinsipnya masyarakat itu setuju cuman masalahnya kan dalam praktiknya tidak mudah,” ucapnya.

Trubus yang juga Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) berharap golden visa memantik investasi yang dapat menguntungkan selain bagi investor juga bagi masyarakat luas.

“Investor dalam artian harus memberikan keberkahan bagi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan kebijakan golden visa berpotensi menyinggung persoalan-persoalan kebangsaan, yang mungkin saja ada potensi masyarakat merasa dijajah, jangan sampai seperti itu,” ungkapnya.

Adsense

Trubus meminta pemberlakuan golden visa diterapkan secara proporsional supaya tidak menjadi ancaman atau gangguan bagi investor lokal.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh terlalu menganakemaskan investor asing daripada pengusaha lokal. Dia menyarankan investor asing baru bisa mendapatkan golden visa dari pemerintah ketika nilai investasinya lebih tinggi dari Rp 30-40 miliar.

Baca juga : Peringati Hari Pancasila, Ganjar Resmikan Alun-Alun Pancasila Di Boyolali

“Kan nanti pemerintah memberikan privilege atau keistimewaan kepada asing tinggal 10 tahun lamanya padahal itu nilainya kecil kalau cuma Rp 30 sampai 40 miliar sudah dapat golden visa itukan kecil,” ucapnya.

“Kecuali usul nilainya di atas Rp 10 triliun dapat golden visa boleh lah, kalau nggak cuma 30 sampai 40 miliar Indonesia banyak yang punya duit segitu nggak perlu mengeluarkan golden visa untuk orang asing,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa bagi investor dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus di bidang digitalisasi, riset, kesehatan, maupun teknologi.

"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," ujar Bahlil.

Bahlil menuturkan regulasi untuk golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Berlaga Di Berlin, Atlet SOIna Dapat Dukungan Djarum Foundation Dan Eagle

"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," terangnya.

Bahlil memberikan contoh, apabila ada investor dengan nilai investasi Rp 30 hingga Rp 40 miliar dapat mengajukan Golden visa dengan izin tinggal lebih lama. Misalnya, terang Bahlil, lima hingga sepuluh tahun.

"Formulasinya diatur (Direktorat Jenderal) imigrasi," tandas Bahlil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense