Sebelumnya
Masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link : https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai 13 Juni 2023.
Lebih lanjut Myrna mengatakan, IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog kepada masyarakat. Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat.
Baca juga : Ini 5 Manfaat Vitamin B Untuk Kesehatan Mental, Jangan Diabaikan!!
"Kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi seperti ini sampai kebijakan ditetapkan,” ujar Myrna.
OIKN menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga : Srikandi Ganjar Beri Bantuan Portal Untuk Keamanan Warga Di Muaro Jambi
Sebanyak 150 peserta dari berbagai Kementerian, lembaga, sektor swasta dan organisasi.
Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, konsultasi publik ini adalah wujud dari komitmen OIKN dalam pembangunannya yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal.
Baca juga : GKP Tegaskan Perusahaan Jaga Lingkungan Di Wawonii
“Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” ujar Bambang.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.