Sebelumnya
“Tanpa mengurangi jati diri koperasi yang disebut-sebut sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional, namun tak membuat koperasi resisten terhadap perubahan dengan memperbaiki ekosistemnya. Dari dulu koperasi selalu dipolitisasi,” ucap Teten.
Untuk itu, Menteri Teten melihat, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 sudah tak relevan dengan koperasi saat ini.
Sementara, dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kemenkop UKM berharap pilar fondasi koperasi bisa masuk ke semua sektor.
Baca juga : Cita Citata, Didi Tak Pernah Bikin Sakit Hati
Koperasi juga dibagi berdasarkan kategori open loop dan close loop. Di mana koperasi close loop masuk dalam pengawasan di Kemenkop UKM, sedangkan open loop, pengawasan berada dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam Revisi Undang-Undang Koperasi ini sedang tahap harmonisasi, menunggu Surat Presiden (Supres) di Kemensetneg. Berharap segera dipercepat,” ujar Teten.
Meski begitu diakui Teten, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Menurutnya, hal tersebut yang akan di-clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya yang tertuang di dalam UU P2SK.
Ia menegaskan, dalam revisi UU Perkoperasian ini, dirinya menekankan dua hal penting.
Pertama, pengawasan koperasi yang selama ini dilakukan oleh internal koperasi anggota melalui Badan Pengawas di rapat anggota, nantinya koperasi kategori menengah dan besar akan diawasi oleh pengawas eksternal yakni Otoritas Pengawas Koperasi di bawah UU.
Baca juga : Kolaborasi PNM Dan Telkom Indonesia, Dukung Akselerasi Ekosistem Digital Bisnis
“Sehingga pengawasannya harus modern. Bukan lagi pengawasan konvesional seperti yang sekarang ini,” ucap Teten.
Yang terjadi saat ini, KSP-KSP yang besar itu tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisinya. Hal tersebut yang akan terus dimodernisasi dalam sistem pengawasannya.
“Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal, seperti koperasi karyawan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.