Sebelumnya
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN terdiri dari 61 dana pensiun, dengan aset mencapai Rp 127 triliun dan 734.426 peserta.
Rinciannya, sebanyak 50 berasal dana pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 11 dana pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Sumber pendapatan dana pensiun selain dari iuran peserta dan pemberi kerja, juga berasal dari dana hasil pengembangan investasi.
Baca juga : PAN Bekasi Bidik 8 Kursi Dewan
Hal ini, lanjut Toto, sudah ada rambu dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang membatasi bagaimana pengelolaan investasi yang prudent harus dilakukan.
Misalnya, investasi portofolio di kelompok surat berharga yang risk free atau kategori surat berharga bluechips. Namun fakta di lapangan, sering terjadi pelanggaran investasi karen dapen masuk pada kategori investasi high risk.
“Bahkan ada dapen yang investasi di saham non-bluechips,” ucap Toto.
Baca juga : Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Kejaksaan Yang Main Hukum, Nitip Rekanan Proyek
Persoalan lain yang juga timbul adalah penyertaaan investasi langsung yang tidak prudent. Dalam kasus dapen Pelindo misalnya, ditemukan pembelian berbagai investasi tanah yang dianggap tidak prudent.
“Tentu patut dipertanyakan bagaimana kualitas rencana bisnis yang dibuat, sehingga ujungnya merugikan dapen BUMN tersebut,” tuturnya.
Kementerian BUMN juga menyatakan, sebanyak 22 dapen BUMN memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) di bawah 100 persen.
Baca juga : Erick Berhasil Dorong Kinerja BUMN Kinclong
Artinya, kemampuan Dapen meng-cover kewajiban jatuh tempo di bawah 100 persen. Disebutkan juga bahwa 16 dari 22 dapen BUMN memiliki imbal hasil investasi di bawah 6 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.