BREAKING NEWS
 

Dukung Azas Cabotage, WIMA Ina Tolak Revisi UU Pelayaran

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 21 September 2019 16:12 WIB
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Woman in Maritime Indonesia (WIMA Ina) menolak adanya revisi Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang diprediksi dapat membuka keran bagi investor asing mendominasi pelayaran Indonesia.

Wakil Ketua Umum WIMA Ina Carmelita Hartoto mengatakan, salah satu poin revisi itu mengutak atik dan membahayakan pelaku usaha pelayaran nasional adalah azas cabotage yang memungkinkan kapal asing mengangkut penumpang dan barang di wilayah perairan Indonesia.

"Azas cabotage itu menjadi kebanggan kita. Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak. Kan aneh kita ada di negara kepulauan, tapi kita belum mampu mengatur pelayaran sendiri," ujarnya dalam Simposium WIMA Ina, Jumat (20/9).

Baca juga : Sah, DPR Telah Ketok Palu Revisi UU KPK

Azas cabotage merupakan hak eksklusif negara untuk menyusun aturan termasuk di sektor pelayaran. Adapun azas cabotage diterapkan untuk melindungi kedaulatan Tanah Air.

Adsense

Adapun azas cabotage dalam aturan itu mengatur bahwa angkutan laut dalam negeri mesti menggunakan kapal berbendera Indonesia. Kapal pun harus diawaki oleh warga berkebangsaan dalam negeri. Azas cabotage diatur dalam Pasal 8 UU itu.

Azas cabotage diklaim telah meningkatkan investasi di bidang kelautan. Carmelita mengungkapkan, di tahun 2019, jumlah armada kapal dalam negeri meningkat hampir lima kali lipat dibanding pada 2005.

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

"Tahun 2019 sudah ada 25 ribu kapal pelayaran. Padahal 2005 lalu baru 6 ribu," katanya.

Carmelita menjelaskan, revisi UU itu sebelumnya diusulkan oleh DPD. Dirinya mengaku telah dipanggil DPD untuk membicarakan poin revisi UU Pelayaran Nasional. Selain soal azas cabotage, poin yang disoroti untuk direvisi adalah cost guard atau penjagaan pantai.

Menurutnya, daripada merevisi UU, sebaiknya pemerintah berfokus pada kelengkapan aturan turunan aturan itu. “Saat ini belum semua poin yang membutuhkan aturan turunan tersedia. Misalnya perpajakan,” ucapnya.

Baca juga : Emil Menolak, Anies Pasrah

Ketua Umum WIMA Ina Nirmala Chandra  mengatakan, azas cabotage merupakan kebanggaan bagi pelaku pelayaran dalam negeri. "Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak. Jangan sampai azas cabotage ini dihapus," tegasnya. Dirinya khawatir bila azas cabotage direvisi, kapal asing bakal menguasai pelayaran Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense