Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. DPR tengah bersiap-siap untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 mengatur batas usia perkawinan. Untuk perempuan 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun. Dengan dibatalkan MK, DPR dan Pemerintah akan merumuskan aturan baru mengenai batas usia yang tepat. MK memberi waktu DPR selama tiga tahun untuk merevisi Undang-Undang itu.
Baca juga : Gerindra Tantang PDIP Revisi UU Kejaksaan
“Kami menyambut baik putusan MK yang memberikan tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk mengubah atau merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk Undang-Undang atau DPR,” ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, kemarin.
Bamsoet, demikian dia disapa, menyatakan bahwa batas usia pernikahan merupakan aturan yang bisa berubah sesuai perkembangan hukum dalam masyarakat. Atas hal itu, DPR akan mengkaji ulang batasan lama dan mencari batasan baru yang tepat. Pengkajian akan dilakukan Badan Legislasi (Baleg), Komisi VIII, dan Komisi III.
Baca juga : Gerindra Puji Pemerintah
“DPR akan bersinergi dengan Pemerintah/Kementerian terkait untuk bersama-sama melakukan pembahasan mengenai batasan umur me-nikah yang ideal untuk perempuan dan laki-laki. Batasan ini juga penting guna mencegah terjadinya pernikahan di usia dini. Sebab, sampai saat ini, pernikahan di usia dini masih sangat marak terjadi di Indonesia,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya