Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sah, DPR Telah Ketok Palu Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 13:17 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) (Foto: Istimewa)
Suasana Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR resmi mengesahkan revisi UU KPK lewat rapat paripurna, yangbdipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/9) siang.

Berdasarkan hitungan manual di lokasi, hanya 102 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hingga pukul 12.18 WIB. Meski demikian, Fahri menyatakan, ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota dewan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Yang membacakan, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Dari laporan terungkap, tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Dua fraksi, Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas. Sementara Fraksi Demokrat, belum berpendapat.

Baca juga : Kadin: Yuk, Kawal Revisi UU KPK

Anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifah menginterupsi. Dia meminta agar sejumlah catatan Fraksi PKS, bisa disampaikan dalam rapat paripurna DPR itu.

"Izinkan pimpinan untuk disampaikan beberapa hal yang menjadi catatan besar pada kami," pinta Ledia Hanifah.

Interupsi Ledia Hanifah pun langsung ditanggapi Fahri Hamzah. "Tadi, kita mengusulkan, notanya memang diberikan kesempatan pandangan dan sebagainya. Sekarang, kita mendengar pandangan Presiden," ungkap Fahri Hamzah.

Fahri lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Baca juga : Siang Ini, DPR Sahkan Kelima Pimpinan KPK Terpilih

Yasonna memastikan, Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri Hamzah.

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menjawab setuju secara bersamaan. "Baik," ujar Fahri Hamzah sambil mengetuk palu sekali.

Sejak resmi menjadi usul inisiatif DPR hingga disahkan di Rapat Paripurna DPR, pembahasan revisi UU KPK hanya memakan waktu 13 hari.

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

DPR Periode 2014-2019, akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.