Sebelumnya
Bahkan, sambungnya, perbankan bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melihat data-data yang diperlukan, sebelum mereka memberikan pendanaan kepada perusahaan yang mengajukan green financing.
Fahmy berharap, perusahaan lain bisa mengikuti langkah PLN untuk memiliki aplikasi serupa. Karena kebutuhan atau cara penghitungan karbon, di masing-masing perusahaan mungkin berbeda.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, CEO Smartfren Layani Langsung Pelanggan di Galeri
“Selama ada aturan yang jelas, saya kira perusahaan lain juga bisa membuat aplikasi mengenai karbon ini, karena memudahkan proses pendataan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon), disusul penerbitan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon pada 6 September.
Baca juga : Daikin Siapkan Strategi Bisnis Kurangi Jejak Karbon
Dengan adanya peraturan tersebut, para pelaku pasar yang berminat bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Sejauh ini, baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah mengajukan permohonan resmi untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Baca juga : Terima Pengurus IDCTA, Bamsoet Dorong Pengembangan Perdagangan Karbon
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 18/9/2023 dengan judul Darmo Luncurkan PLN Climate Click, BUMN Setrum Dukung Perdagangan Karbon
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.