Sebelumnya
Keempat, adanya kemudahan ekspor dan kemudahan akses informasi. Selanjutnya kelima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana dalam pilot proyek rumah produksi bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah lainnya.
"Melalui diskusi kami harap dapat dihasilkan ide dan pemikiran untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tanah air agar kita bersama-sama bisa menyongsng terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menambahkan, upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas dihadapkan pada masalah yang cukup serius di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi.
Pelaku usaha yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro justru dihadapkan pada perang harga di dalam platform digital.
Baca juga : Bupati Trenggalek: Bangun Bangsa, Kekuasaan Anak Muda Harus Bercorak Progresif
Masalah lain adalah pelaku UMKM didominasi oleh reseller daripada produsen.
Hal ini mengakibatkan multiplier effect dari UMKM menjadi tidak begitu besar. Parahnya lagi UMKM yang mayoritas usaha mikro merupakan pelaku usaha subsisten.
"Ironisnya ekonomi digital ini isinya 90 persen dari pelaku usaha kita adalah reseller bukan prodesn. Nah ini jadi tugas berat bagi kami dan Kementerian/Lembaga terkait yang membina UKM, Kemenkop UKM hanya sebagai koordinator," kata Temmy.
Tantangan lain di sektor UMKM untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045 adalah derasnya produk impor. Hal itu mengakibatkan UMKM khususnya para produsen menjadi kian berat tantangannya.
Baca juga : Per 14 November, Realisasi Anggaran 2023 Perpusnas Sudah Capai 88,2 Persen
Untuk itu, demi melindungi pasar dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Salah satu cara kita adalah membatasi arus barang masuk ke negara kita adalah melalui aturan yang bijak dan tegas. Selain itu kita perlu mengedukasi masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri," ujar Temmy.
Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Aufride Herni Novieta menuturkan, untuk menjadikan UMKM berdaya saing, KemenkopUKM terus berupaya mendorong mereka memenuhi aspek legalitas usaha.
Dengan adanya legalisasi akan ada kemudahan mendapatkan pangsa pasar, pembiayaan hingga optimalisasi teknologi digital.
Baca juga : Pembangunan Jalan Sisi Barat IKN Sudah Capai 72 Persen
"Kita perlu mendorong legalitas dan sertifikasi usaha yang pasti. Kita juga harap bisa masuk ke ekosistem dari hulu ke hilir. Ke depan usaha mikro di tahun 2024 sudah bertransformasi secara formal dan terhubung dengan segala aspek itu," katanya.
Untuk memastikan pelaku usaha Mikro naik kelas, Novieta berharap, sinergi dan kerjasama dengan multi pihak. Sebab diakui Kemenkop UKM tidak bisa bekerja sendiri untuk menjadikan UMKM khususnya pelaku usaha mikro naik kelas.
"Tantangan kami ke depan mendorong pelaku mikro melakukan transformasi. Ini tidak bisa lepas dari upaya kita bersama dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat hingga media," ujar Novieta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.