BREAKING NEWS
 

Bantu UMKM Akses Pembiayaan

Perusahaan Penjamin Beri Kontribusi Besar

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 19 November 2023 07:20 WIB
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (AsippinĀ­do) Ivan Soeparno. (Foto: Dok. Jamkrindo)

 Sebelumnya 
Pertumbuhan Positif

Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Har­tarto mengatakan, di tengah berbagai tantangan global dan perubahan iklim, perekonomian Indonesia tetap tumbuh positif sebesar 4,94 persen (yoy) atau 5,05 persen (cumulative to cu­mulative/CtC) di triwulan ketiga 2023 disertai dengan inflasi yang terkendali.

Untuk mewujudkan pertum­buhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkualitas, maka Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan me­nyalurkan insentif.

“Serta mendorong permintaan domestik, menyalurkan bantuan sosial, dan mendorong stimulus fiskal sektor perumahan,” kata Airlangga.

Baca juga : SWA Dan Business Digest Apresiasi Perusahaan Pencetak Prestasi Penjualan

Dari sisi perbankan, capaian positif ini terefleksi dari pe­nyaluran kredit nasional, yang mampu tumbuh sebesar 8,96 persen (yoy) pada September 2023, dengan tingkat NPL (Non Performing Loan) terjaga pada level 2,43 persen.

Pertumbuhan positif ini salah satunya ditopang oleh penyal­uran kredit UMKM, yang men­catatkan pertumbuhan kuat 8,9 persen (yoy) pada Agustus 2023.

Dengan memperhatikan pen­tingnya peran UMKM, imbuh­nya, Pemerintah terus mendo­rong akses pembiayaan dengan meningkatkan share kredit UMKM.

“Perusahaan penjaminan men­jadi salah satu pemeran utama dalam pelaksanaan program KUR sejak tahun 2007,” ung­kapnya.

Baca juga : Pemda Se-Jabar Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, potensi pembiay­aan untuk UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan.

OJK berharap, perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif. Sehingga dapat menjadi lembaga penjamin yang sehat dan terpercaya.

“Serta berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ucap Ogi.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan.

Baca juga : Kabupaten PPU Resmikan Perpustakaan, Diharapkan Tingkatkan Literasi Warga IKN

Menurutnya, saat ini OJK se­dang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi, serta peran penjaminan. Yang di dalamnya termasuk pembedaan antara asuransi dan penjaminan.

Dalam waktu dekat diharap­kan sudah diterbitkan roadmap industri penjaminan di Indo­nesia.

“OJK membutuhkan masukan dari pelaku usaha penjaminan dalam rangka melakukan pena­jaman roadmap penjaminan ke depannya,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Bantu UMKM Akses Pembiayaan, Perusahaan Penjamin Beri Kontribusi Besar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense