Sebelumnya
Pertumbuhan Positif
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, di tengah berbagai tantangan global dan perubahan iklim, perekonomian Indonesia tetap tumbuh positif sebesar 4,94 persen (yoy) atau 5,05 persen (cumulative to cumulative/CtC) di triwulan ketiga 2023 disertai dengan inflasi yang terkendali.
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkualitas, maka Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan menyalurkan insentif.
“Serta mendorong permintaan domestik, menyalurkan bantuan sosial, dan mendorong stimulus fiskal sektor perumahan,” kata Airlangga.
Baca juga : SWA Dan Business Digest Apresiasi Perusahaan Pencetak Prestasi Penjualan
Dari sisi perbankan, capaian positif ini terefleksi dari penyaluran kredit nasional, yang mampu tumbuh sebesar 8,96 persen (yoy) pada September 2023, dengan tingkat NPL (Non Performing Loan) terjaga pada level 2,43 persen.
Pertumbuhan positif ini salah satunya ditopang oleh penyaluran kredit UMKM, yang mencatatkan pertumbuhan kuat 8,9 persen (yoy) pada Agustus 2023.
Dengan memperhatikan pentingnya peran UMKM, imbuhnya, Pemerintah terus mendorong akses pembiayaan dengan meningkatkan share kredit UMKM.
“Perusahaan penjaminan menjadi salah satu pemeran utama dalam pelaksanaan program KUR sejak tahun 2007,” ungkapnya.
Baca juga : Pemda Se-Jabar Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, potensi pembiayaan untuk UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan.
OJK berharap, perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif. Sehingga dapat menjadi lembaga penjamin yang sehat dan terpercaya.
“Serta berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ucap Ogi.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan.
Baca juga : Kabupaten PPU Resmikan Perpustakaan, Diharapkan Tingkatkan Literasi Warga IKN
Menurutnya, saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi, serta peran penjaminan. Yang di dalamnya termasuk pembedaan antara asuransi dan penjaminan.
Dalam waktu dekat diharapkan sudah diterbitkan roadmap industri penjaminan di Indonesia.
“OJK membutuhkan masukan dari pelaku usaha penjaminan dalam rangka melakukan penajaman roadmap penjaminan ke depannya,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Bantu UMKM Akses Pembiayaan, Perusahaan Penjamin Beri Kontribusi Besar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.