Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Tegaskan 7 Fokus Utama Perubahan UU Perkoperasian

Senin, 13 November 2023 20:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkop UKM dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Senin (13/11/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkop UKM dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Senin (13/11/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setidaknya ada tujuh hal mendasar yang menjadi fokus Pemerintah atas perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Perkoperasian tahun 2023.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Arif Rahman Hakim merinci, pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman.

“Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga : Tokopedia Dukung UMKM Berdayakan Difabel, Perempuan, Dan Petani

Kedua, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan.

“Agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha," ucap Arif.

Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang.

Baca juga : UI Tingkatkan Peringkat Dan Perkuat Kemitraan Global

"Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi," tutur Arif.

Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.

Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota.

Baca juga : Menko PMK Tegaskan Sikap Indonesia Tak Berubah Dukung Kemerdekaan Palestina

Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.