Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Bidik Korporasi Nih

Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan kasus suap Ditjen Pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). KPK menahan dua pegawai Ditjen Pajak yakni Yulmanizar dan Febrian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan kasus suap Ditjen Pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). KPK menahan dua pegawai Ditjen Pajak yakni Yulmanizar dan Febrian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti keterlibatan korporasi dalam kasus suap pemeriksaan pajak.

“Kuasa atau konsultan pajak, ini kan sebetulnya mereka itu mem­peroleh surat kuasa dari perusa­haan. Mereka bekerja untuk dan demi kepentingan perusahaan. Dan tentu saja ketika konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat, kan begitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalamkonferensi pers di Gedung Mereh Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Baca juga : Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

“Nggak mungkin juga kon­sultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri. Uang itu juga diperoleh dari bagian fee atau apapun yang diberikan oleh perusahaan,” sambungnya.

Karena perannya itu, lanjut­nya, KPK berpeluang menjerat korporasi maupun pihak manajemennya. “Nanti tentu akan dilihat apakah bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik. Jadi, prinsipnya seperti itu. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan,” jelas Alex.

Baca juga : Fuso Ngarep Pemerintah Kasih Subsidi Untuk Truk Listrik

KPK melanjutkan penyidikan kasus suap penetapan pajak. Dua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian ditahan.

Penetapan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) merupakan pengembangan dalamkasus Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Galumbang Nggak Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS 4G

Keduanya mendapat perintah berjenjang dari para atasannya,yakni Angin, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.