Sebelumnya
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan,” tegasnya.
Dikatakan Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan, melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, antara lain Kominfo dan industri perbankan.
Ia menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
Baca juga : OJK Minta Industri Perbankan Blokir Rekening Judi Online Dan Pencucian Uang
Bahkan dalam situasi tertentu, lanjutnya, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK.
Dian menegaskan, komitmen OJK melakukan perintah pemblokiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain itu, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Baca juga : Gandeng Perbankan, PT Sentul City Tbk Wujudkan Kemudahan Memiliki Hunian Impian
“OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan, seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang,” tandas Dian.
Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga : Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” tegas Dian.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/12/2023 dengan judul Perbankan Wajib Jalankan Seruan OJK, Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.