Komitmen Keselamatan Kerja
Selain melakukan pengembangan sumur-sumur baru, Medco E&P juga terus berkomitmen menerapkan standar keselamatan tertinggi dalam menjalankan operasinya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Karena itu, perusahaan selalu berupaya mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar area operasi, sehingga mampu beroperasi dengan baik.
Baca juga : Soal Hak Angket Pemilu 2024, Muhammadiyah Pastikan Netral
”Kesehatan dan keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasi adalah hal utama yang kami lakukan dalam menjalankan operasi. Kami percaya, standar keselamatan yang tinggi akan menunjang kami melakukan beragam optimalisasi fasilitas, termasuk upaya penggembangan Blok Corridor,” ungkap Tri.
Menurutnya, pada 2023, perusahaan telah melaksanakan sejumlah kegiatan besar, seperti planned shutdowns dan pemeliharaan yang direncanakan dengan aman dan lancar. Perusahaan juga mencapai Total Recordable Incident Rate (TRIR) 0,12. Angka ini jauh di bawah standar industri migas global dan menunjukkan tingkat kecelakaan yang sangat rendah.
Selain itu, Medco E&P juga berhasil mencapai nol Potensial Kecelakaan Proses/ Process Safety Event (PSE) Tier 1 dan 2. PSE Tier 1 dan 2 merupakan kategori kecelakaan dengan potensi dampak paling parah. Artinya, Tri melanjutkan, pencapaian ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pekerja, peralatan produksi, lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca juga : Insya Allah, Pertumbuhan Ekonomi Di Atas 5 Persen
Tri menambahkan, kepatuhan Medco E&P terhadap standar keselamatan tertinggi di industri migas ditunjukkan dengan diraihnya nilai 99,6 persen untuk Audit SKK Migas Siap Selamat. ”Semua capaian ini menunjukkan Medco E&P memiliki kinerja keselamatan yang sangat kuat. Inilah salah satu faktor utama Blok Corrridor dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Tri.
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), adalah satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah, c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tugasnya, menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.