BREAKING NEWS
 

Soal Pajak Impor 200%, Luhut Jaga Perasaan China

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 8 Juli 2024 08:04 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak ingin kebijakan pemerintah yang akan mengenakan bea impor antidumping hingga 200 persen merusak hubungan Indonesia dan China. Luhut memastikan, kebijakan itu tidak hanya menyasar produk-produk asal Negeri Panda tersebut.

Luhut menjelaskan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024 memutuskan agar Pemerintah segera melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Salah satu langkah yang diambil, kata Luhut, adalah penerapan safeguard tariff atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Aturan itu, sebenarnya sudah dijalankan untuk beberapa produk tekstil, dan rencananya akan diperpanjang lagi.

Selain itu, kata Luhut, Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan. Pasalnya, masuknya pakaian bekas dan barang selundupan mengganggu pasar dalam negeri. Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara mana pun.

Luhut memastikan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar produk China. “Kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita,” terang Luhut, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga : Di Banten, Golkar-Gerindra Tak Bisa Disatukan

Luhut juga memastikan, Pemerintah akan benar-benar mengkaji kebijakan tersebut agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk membahas masalah ini.

"Kami bersepakat mengutamakan national interest kita, tapi tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” ucap Luhut.

Menurut Luhut, China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi, dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antarnegara.

Adsense

Luhut kembali memastikan, hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. "Saya memahami betul bahwa kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan," imbuhnya.

Mendag Zulkifli Hasan juga memastikan, kenaikan bea masuk antidumping yang akan diterapkan pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi produk impor China. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara.

Baca juga : Kementerian ESDM Luncurkan Situs Energi Baru Terbarukan

"Perlu saya luruskan, kebijakan antidumping ini tidak hanya untuk satu negara, namun semua negara," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, saat mengunjungi Sentra Rendang Asese, Padang, Sumatera Barat, Minggu (7/7/2024).

Ketua Umum PAN ini menjelaskan, bea masuk antidumping dikenakan pada produk dengan nilai impornya terpantau tinggi. Data impor produk-produk tersebut akan merujuk pada kinerja tiga tahun ke belakang.

Zulhas menjelaskan, regulasi bea masuk antidumping ini sah dan diakui di seluruh dunia. Kebijakan ini untuk mempertahankan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap hidup. "Aturan dunia menyebutkan, jika nilai impor naik, boleh menaikkan bea masuk antidumping," terangnya.

Penetapan regulasi ini akan dirumuskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Lembaga ini yang akan mendata produk mana saja yang akan dikenakan bea masuk antidumping.

"Nanti mereka akan cek, mana saja, barulah dihitung naiknya berapa. Barangnya dari mana, ya dari mana saja. Tidak hanya negara tertentu," terang mantan Ketua MPR ini.

Baca juga : Bamsoet Siap Ramaikan Bursa Caketum Beringin

Zulhas melanjutkan, kebijakan serupa juga bisa diberlakukan negara lain terhadap produk-produk asal Indonesia. Jika nilai ekspor barang dari Indonesia melonjak, maka sah saja negara tersebut mengenakan bea masuk antidumping.

Sebelumnya, Zulhas menjelaskan, setidaknya ada tujuh komoditas yang akan dikenai tambahan bea masuk ini. "Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," terangnya, Jumat (5/7/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense