Dark/Light Mode

PAD Papua Barat Daya Minim

KPK Bantu Tindak Wajib Pajak Nakal

Senin, 8 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria. (Foto: Istimewa)
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menindak wajib pajak nakal di Papua Barat Daya. Aksi ini untuk membantu provinsi ke-38 ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V di terjunkan ke Papua Barat Daya sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria mengungkapkan, Papua Barat Daya terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. “Sehingga tidak ada kemandirian fiskal,” ujarnya lewat keterangan tertulis Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca juga : Nikah Sebatas Peran Nikah Peran

Hasil temuan KPK, postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen, yang masuk kategori rawan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rata-rata PAD pada tahun 2023 hanya sebesar 3,10 persen, dengan nilai pajak dan retrisbusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.

Padahal, APBD adalah instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilitas.

KPK pun membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membantu meningkatkan PAD, di antaranya dengan penjatuhan sanksi kepada wajib pajak nakal, menindak pihak yang menguasai aset secara tidak berhak baik secara sanksi administrasi maupun pidana, pemberian sanksi kepada petugas yang tidak berintegritas, hingga membantu perbaikan sistem. Hal ini agar persentase PAD dalam APBD meningkat.

Baca juga : 500 Juta Orang Terancam Kelaparan

Menurut Dian, Pemda juga harus melakukan perbaikan. Misalnya, dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokok-pokok pikiran (pokir) sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bantuan sosial. “Dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ),” ujarnya.

Dian lalu mencontohkan, Survei Peniliaian Integritas (SPI) Kabupaten Tambrauw, salah satu daerah di Papua Barat Daya, masih dalam kategori rentan korupsi. Bahkan dalam tiga tahun, skornya terus menurun yakni 71,73 (2021); 65,93 (2022); 59,30 (2023).

“Di (wilayah) timur itu kurangnya integritas, ini masalah mind­set. Memiliki aset daerah itu dianggap tidak salah. Jadi, ketika punya aset, setelah pensiun atau pindah pemda, asetnya dibawa karena dianggapnya sudah ber­jasa. Itu jelas salah,” papar Dian di hadapan Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu, Ketua DPRD Tambrauw Yeremias Sedik, dan jajaran Pemkab Tambrauw.

Baca juga : Wapres Minta Kurangi Penggunaan Energi Fosil

Dian mengingatkan, agar tidak ada lagi yang menguasai aset daerah. Sebab jika masih berulang, KPK tidak segan un­tuk menindak.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu menyatakan, pihaknya akan terus mendorong agar meningkatkan SPI, supaya tidak kalah dengan Pemda lain.

“Terkadang kita melakukannya bukan karena kita korupsi,tapi karena kita tidak tahu. Sehingga kami mengapresiasi langkah KPK untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.