BREAKING NEWS
 

Importir Keramik Keluhkan Rencana Penerapan BMAD

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 13 Juli 2024 14:04 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersiap menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik. Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSSBI) Antonius Tan menilai, rencana penerapan BMAD keramik oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tidak sesuai aturan yang berlaku.

Penerapan BMAD ini juga tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh World Trade Organization (WTO).

Menurutnya, perhitungan tarif final dari KADI melanggar ketentuan WTO lantaran menggunakan secondary data yang didapat dari sumber Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Bukan menggunakan primary data yang didapat dan sudah diverifikasi secara langsung, terutama terhadap sistem pembukuan perusahaan oleh KADI berdasarkan hasil verifikasi lapangan di China pada periode 18-29 September 2023 yang lalu di 9 pabrik produsen keramik China," kata Antonius dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Baca juga : Mahfud Hormat Ke Hakim Yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Antonius mengungkapkan, hasil perhitungan sementara KADI berdasarkan primary data disampaikan pada Laporan Data Utama (Essential Facts), dengan temuan 6-99 persen.

Lebih jauh, kata Antonius, sistem cara perhitungan berdasarkan secondary data ini juga tidak dapat diberikan kepada pihak eksportir untuk dikonfirmasi dan diklaim oleh KADI sebagai data rahasia, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Adsense

Apalagi, pihak yang mengajukan petisi anti dumping hanya diwakili oleh tiga perusahaan di bawah Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) yakni PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya.

Ketiganya beralasan geliat industri keramik sedikit melambat akibat kerasnya persaingan di pasar.

Baca juga : Katanya Musim Kemarau, Kok Malah Hujan? Simak Penjelasan BMKG

"Saat penyampaian Petisi Anti Dumping Ubin Keramik, yang melakukan hanya 26 persen dari total produsen dalam negeri, artinya 74 persen lainnya tidak terpengaruh dengan impor," jelasnya.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap keramik khusus seperti ubin porcelain sangat besar, dengan kapasitas produksi maksimum yaitu kurang lebih 70 juta meter persegi.

Sedangkan kebutuhan dalam negeri per tahun mencapai 150 juta meter persegi. Artinya, terdapat selisih sebesar kurang lebih 80 juta meter persegi yang dipenuhi melalui impor.

Antonius melihat adanya selisih antara kebutuhan pasar domestik dengan kemampuan produksi produsen keramik dalam negeri mengakibatkan impor menjadi satu-satunya solusi yang logis oleh importir legal.

Baca juga : Persib Kenalkan Asisten Pelatih Bojan Hodak

"Terutama yang melakukan impor dengan membayar Pajak Bea Masuk, yang sudah dikenakan Lartas SNI, Surveyor SGS, Safeguard Tax (BMTP), PPh dan PPn Impor," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense