BREAKING NEWS
 

FIFGroup Gelar FGD Pentingnya Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 13 Agustus 2024 15:09 WIB
Dari kiri ke kanan : Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan; Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup di acara Forum Grup Discussion.

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit.

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Forum Group Discussion yang mengangkat tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang” pada di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di dalam bidangnya, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; serta hadir sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Baca juga : Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara

Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang hadir secara langsung dan lebih dari 700 peserta melalui platform Zoom secara daring yang terdiri dari Asosisasi Advokat Konsutitusi, Aparat Hukum Kepolisian, Organisasi dan Asosiasi Para Pelaku Usaha Penagihan, dan karyawan FIFGROUP.

Bahrul mengatakan, saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.

“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

Adsense

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, " ujar Budi.

Baca juga : Gandeng Chevron, Pupuk Indonesia Gelar Studi Pengembangan Teknologi Penangkapan Karbon

Pada sesi diskusi tersebut, materi dibuka Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah.

Veris menyebutkan bahwa sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” kata Veris.

Oleh karena itu, menurut Veris para pelaku usaha harus mampu melakukan upaya penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik," ujar Veris.

Baca juga : Pancasila Sebagai Landasan Perlindungan HAM

Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya.

Sementara itu, menurut Sobandi, secara regulasi prosedur ekseksui jaminan fidusia yang sudah ada saat ini harus dipermudah dan disimplifikasi.

Dari sudut pandang akademisi yang disampaikan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah mengatakan, pada dasarnya prosedur penagihan dan pengamanan unit jaminan fidusia dapat dilakukan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia.

“Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, namun, perlu diperhatikan keabsahan dari jaminan fidusia itu sendiri yang meliputi dua tahap, yakni pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia,” tutur Siti.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari seluruh peserta FGD, sehingga melalui acara tersebut diharapkan dapat memeberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pemangku kepentingan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense