Dark/Light Mode

Cabut Izin Usaha Kresna Life, OJK: Kami Melindungi Konsumen

Jumat, 5 Juli 2024 14:59 WIB
Ilustrasi Kresna Life (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kresna Life (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Langkah ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar, serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

"Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang, dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna. Serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan," jelas OJK dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (5/7/2024).

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang, untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.

Secara konsisten, OJK juga menerbitkan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Baca juga : Banding OJK Ditolak PTUN, Pemegang Polis Dirugikan

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham, untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

"Tetapi Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor," papar OJK.

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated lian/SOL), yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak.

Baca juga : Pj Gubernur Kaltim Ingin Pesta Adat Lom Plai Mendunia

Selain itu, juga tidak ada perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai ketentuan berlaku.

Hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit, yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan, yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.

Baca juga : Laga Persahabatan: Timnas Jerman Menang, Ronaldo Cs Tumbang

Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda,

"Pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi. Sedangkan pemegang SOL, secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi," terang OJK.

Pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK, yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu.

 Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life. Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.