Sebelumnya
Terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, program penghapusan piutang ini akan berlaku bagi UMKM yang memiliki utang macet di bank-bank milik BUMN atau Himbara, dengan batas maksimal utang sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Tercatat, ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang selama ini memiliki ganjalan utang karena tidak sanggup membayar.
“Kebijakan ini diberikan kepada mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, dengan rentang waktu sekitar 10 tahun,” ujar Menteri Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menteri Maman juga menegaskan, penghapusan piutang hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang betul-betul tidak mampu lagi melunasi utang mereka, akibat kondisi tertentu.
“Tidak semua UMKM akan mendapat penghapusan utang. Ini berlaku hanya bagi mereka yang tidak lagi dapat diselamatkan usahanya,” tambahnya.
Baca juga : DEN Fokus Menjaga Ekonomi Indonesia
Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Serta UMKM lainnya, yang terkena beberapa permasalahan. Seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Artinya, sambung Menteri Maman, bagi pelaku UMKM lain yang dinilai oleh Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus berproduksi, maka tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.
Presiden menekankan, produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Baca juga : Penderita AIDS Di DKI Tertinggi Di Indonesia
Untuk itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Pemerintah berharap, dapat membantu mereka yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.
Presiden Prabowo menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. DWI
Baca juga : Si Ular Besar Kubur Mimpi The Gunners
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 8 November 2024 dengan judul "Mandiri Dukung Kebijakan Pemerintah Piutang Dihapus, Daya Saing UMKM Menguat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.