Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI

KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Jumat, 8 November 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengestimasi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 1 triliun.

“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, KPK juga menyita 44 tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp 200 miliar milik para tersangka. Aset-aset ini tidak diagunkan oleh para tersangka.

Baca juga : Citra Kirana, Setia Temani Suami Hadapi Kasus Hukum

“Aset-aset tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai tim KPK. Sedangkan aset lain yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Penyidik masih terus melaku­kan penelusuran aset milik para tersangka untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat perkara tersebut.

Tessa mengatakan, KPK me­nemukan modus para tersangka dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Modusnya dikenal dengan sebutan ‘tambal sulam’, yakni memakai dana pinjaman berikutnya untuk menutup pinja­man sebelumnya.

Baca juga : Dunia Harap-harap Cemas

“Diduga tersangka dari pihak debitur (yang meminjam) telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” sambungnya.

Menurut Tessa, penyidik bakal terus mempelajari perkara ini. Sangat memungkinkan menjerat para pihak lain yang terlibat. Hal itu patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

“KPK juga mengingatkan ke­pada para pihak lain tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK demi lepas dari perkara ini,” imbau Tessa.

Baca juga : Judol Makin Menggila Dan Mematikan

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary LPEI T. Wahyu Prihadi Wibowo mengatakan, pihaknya komitmen terhadap penegakan hukum.

Dia juga memastikan, LPEI akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyedia­kan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum,” ujar Wahyu melalui keterangan resminya, Kamis (7/11/2024) malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.