RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah pede kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, langkah itu akan diikuti dengan kebijakan penopang lain yang diyakini malah akan membuat ekonomi makin ngacir.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, peningkatan pajak itu akan disertai dengan kebijakan penunjang lainnya, sehingga tidak akan mengganggu perekonomian nasional.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang yang sudah diberlakukan. Saat pelaksanaannya nanti, tentu kan ada beberapa tools-tools yang lain yang akan mengikuti,” kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Meski demikian, Politisi Partai Golkar itu menyebut, Pemerintah bakal mengecualikan kenaikan PPN pada sejumlah sektor tertentu, seperti pangan dan kebutuhan pokok. PPN-nya akan ditanggung Pemerintah.
Dalam keterangan resmi Rabu (20/11/2024), Kemenko Perekonomian juga menyatakan, kebijakan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan. Dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.
Alasan lain Pemerintah menaikkan kenaikan PPN tahun depan, yakni untuk mendongkrak pendapatan negara yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program Pemerintah, termasuk dalam membangun layanan publik.
Baca juga : OJK Dan Satgas PASTI Bentuk Indonesia Anti-Scam Centre
“Dengan meningkatnya pendapatan negara, akan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Khususnya untuk menutupi defisit anggaran. Utang yang berkurang membuat stabilitas ekonomi negara kian terjaga untuk jangka panjang,” tulis keterangan resmi Kemenko Perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, meski menuai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tidak akan ditunda. Karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” ujar Ani panggilan akrabnya, Rabu (13/11/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen memang sudah waktunya untuk direalisasikan.
Pasalnya, Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa tetap sehat.
“Penerapannya tentu dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta. APBNtetap harus dijaga kesehatannya, harus kuat untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Jadi kenaikan PPN adalah salah satu instrumennya,” tegas Ani.
Baca juga : Banyak Warga DKI Ngeluh Belum Dapat Sertipikat Tanah
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengungkapkan, Pemerintah bisa mempertimbangkan alternatif lain jika ingin menggantikan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.
“Pemerintah bisa memperluas tax base atau menjaring wajib pajak baru. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak juga perlu dilakukan,” kata Esther kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/11/2024).
Esther juga menyarankan agar Pemerintah menerapkan skema multi tarif untuk PPN. Untuk barang dan jasa yang masuk golongan kebutuhan pokok, dapat dikenakan tarif yang lebih rendah. Sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi.
Sementara, pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini sudah wajib dilakukan karena sudah menjadi perintah Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP.
“Namun dalam kondisi saat ini, Pemerintah harus kembali melakukan sosialisasi kebijakan tersebut melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutama Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di daerah-daerah,” kata Ryan, saat dikontak Rakyat Merdeka, Rabu (20/11/2024.
Ia melanjutkan, Pemerintah perlu menaikkan tarif PPN untuk menambah penerimaan negara yang akan digunakan untuk membangun layanan publik.
Baca juga : Ipswich Town Vs Manchester United, Menunggu Debut Amorim
Seperti membiayai infrastruktur, membangun jalan, rumah sakit, sekolah dan sebagainya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa uang dari pajak ini akan kembali kepada pembayar pajak dalam bentuk antara lain layanan publik,” ungkapnya. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Minggu, 24 November 2024 dengan judul "Pemerintah Pede Beri Dampak Positif Untuk Rakyat, PPN Naik Jadi 12 Persen Tidak Ganggu Ekonomi RI"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.