RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan memberikan catatan terhadap Peraturan Manteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Harapannya, regulasi ini jangan sampai mengurangi marwah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai pro rakyat.
“Peraturan Menteri Keuangan tersebut terkesan berusaha ngakali implementasi kebijakan Prabowo,” tutur Rinto Setiyawan, Kamis (2/1/2025).
Rinto mengungkapkan, Prabowo memutuskan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah. Keputusan ini, selaras dengan janjinya menjelang kontestasi Pilpres 2024. Yaitu, tidak akan menaikkan tarif pajak.
Baca juga : PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Menko BG: Presiden Lindungi Rakyat Kecil
Nah, untuk menerapkan regulasi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Sontak, Rinto memberikan catatan di regulasi ini. Tepatnya, Nomor 131 Tahun 2024 terkait pasal 5 butir a yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
“Pasal tersebut diduga memang diluncurkan untuk mendukung implementasi Coretax. Sehingga nilai tarif PPN pada aplikasi Coretax dibuat fix pada 12 persen semata. Tidak bisa dinamis,” katanya.
Baca juga : PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pengamat: Daya Beli Rakyat Tetap Terjaga
Rinto menceritakan telah mencoba membuat faktur pajak pada Coretax, sebuah aplikasi sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak untuk seluruh kategori kode transaksi.
“Anehnya, semua kode transaksi bisa memanfaatkan fungsi perubahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain melalui menu checklist DPP Nilai Lain/DPP. Hal ini kontras dengan SOP yang menjadi pedoman aplikasi pendahulunya, yaitu e-faktur,” katanya.
Catatannya, Coretax belum mampu mengakomodir UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3 yang menyatakan bahwa PPN bisa dikenakan antara 5 persen sampai dengan 15 persen.
Baca juga : PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Dalam hal ini, kategori kode transaksi 04, untuk DPP Nilai Lain tidak ada gunanya karena pada akhirnya, semua kode transaksi bisa menggunakan menu DPP Nilai Lain.
“Glorifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) tentang sempurnanya system Coretax lagi-lagi menjadi pembelajaran berharga bahwa kematangan proses bisnis lah yang membuat sistem menjadi layak pakai,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.