BREAKING NEWS
 

CII Group Dilikuidasi Di Ausie, Investor Diingatkan Risiko Aset Bermasalah Hukum

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 18 April 2025 22:37 WIB
Ilustrasi. CII Group Pty Ltd milik pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito. (Foto: Dok. One Global Capital)

RM.id  Rakyat Merdeka - Financial Planner dari Finansialku, Rista Zwestika mengingatkan investor agar berhati-hati dalam menghitung risiko kerugian, terutama ketika berinvestasi pada aset yang terlibat masalah hukum. Menurut Rista, apabila perusahaan dilikuidasi, pemegang saham berada pada urutan terakhir untuk menerima aset perusahaan setelah kewajiban kepada negara, karyawan, dan kreditur diselesaikan terlebih dahulu.

Rista mengingatkan agar investor memahami dengan jelas situasi hukum yang mungkin melibatkan aset mereka.

"Jika terjadi perusahaan yang dilikuidasi, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir yang berhak menerima aset, setelah perusahaan membayar pajak, karyawan, dan melunasi utang," ujar Rista dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Baca juga : Ingin Organisasi Bersih, Dekopin Minta BPK Audit Investigasi Aset & Dana Hibah

Rista menekankan, posisi keuangan entitas tetap menjadi faktor yang perlu dicermati oleh calon investor. Menurutnya, promosi investasi terhadap aset yang tengah bermasalah secara hukum dapat menimbulkan risiko besar apabila tidak disertai transparansi dan tanggung jawab hukum yang jelas.

Adsense

Penawaran investasi terhadap aset bermasalah kembali menjadi sorotan menyusul putusan Pengadilan Negeri New South Wales, Australia, yang secara resmi melikuidasi CII Group Pty Ltd milik pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito. Putusan pengadilan tertuang dalam dokumen No. NSWSC 318/2025 dan diumumkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) pada 28 Maret 2025.

Seperti diketahui, isu likuidasi menimpa CII Group, setelah upaya untuk mencegah pembubaran perusahaan tersebut gagal. Seperti dilaporkan Peter Gosnell dalam Insolvency News Online (iNO) pada 9 April 2025, permohonan Iwan Sunito untuk menghentikan proses likuidasi ditolak oleh Hakim Ashley Black.

Baca juga : Tersertifikasi Syariah, Bank Kustodian BRI Komit Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

Dalam upaya tersebut, Sunito menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory—Patrick Loi dan John Chand—untuk meminta penundaan sidang likuidasi. Tujuannya, agar perusahaan memiliki waktu menyusun skema penyelamatan atau Deed of Company Arrangement (DoCA). Namun, permohonan itu dinilai lemah dan tidak didukung bukti yang cukup kredibel.

“Permohonan ini, meskipun disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar yang masuk akal,” tegas Hakim Black dalam putusannya.

Selain itu, dalam putusannya, disebutkan bahwa dana sebesar 100.000 dolar Australia yang ditempatkan Sunito dalam akun trust hanya cukup untuk membayar honorarium administrator, dan bukan untuk membayar utang kepada kreditur.

Baca juga : Puncak Hari Guru Nasional: Komitmen Negara Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Sebagai hasilnya, pengadilan menolak penundaan dan menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi untuk menangani penyelesaian aset dan kewajiban CII Group.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense