Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanda Sita Rumah Korupsi Di Kementan Disembunyikan, KPK Ingatkan Sanksi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 21:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi, ada pihak yang sengaja menutupi tanda sita yang dipasang tim penyidik di rumah yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Rumah tersebut terletak di Jalan Jalur Dua, Bumi Harapan Bacukiki Barat Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“KPK mengingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya Ali mengungkapkan, rumah yang disita pada Minggu (19/5/2024) kemarin, diduga dibeli oleh mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, yang uangnya bersumber dari hasil pemerasan terhadap para eselon di Kementan.
Baca juga : KPK Sita Pajero Sport Dakar Milik SYL, Diduga Disembunyikan Orang Dekat
“MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ungkap Ali lewat pesan singkat, Senin (20/5/2024).
“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil.
Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.
Baca juga : PDIP Koalisi Atau Oposisi Di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Ini Kata Sekjen Hasto
Di tempat yang sama, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga : Tak Setuju Pori Di Bawah Kementerian, Haidar Alwi: Melemahkan Institusi
KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.
Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya