BREAKING NEWS
 

Regulasi Ojol Tumpang Tindih, Pakar: Paling Tepat di Kementerian UMKM

Reporter & Editor :
FAZRY
Jumat, 25 April 2025 14:55 WIB
Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan kejelasan regulasi bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara pengemudi dari Koalisi Ojol Nasional (KON) dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 23 April 2025.

Dalam forum tersebut, pakar ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menegaskan, dengan konsep kemitraan yang berlaku saat ini, sudah sewajarnya pengemudi ojol berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM).

"Regulasi yang ada saat ini terpencar di berbagai kementerian. Misalnya, tarif diatur oleh Kementerian Perhubungan, bentuk kemitraan oleh Kementerian UMKM, dan hubungan antara platform dengan pengemudi juga masuk dalam ranah kemitraan. Maka dari itu, pengaturan yang paling tepat saat ini berada di bawah Kementerian UMKM," ujar Nailul kepada wartawan, (Kamis, 24 April 2025).

Baca juga : Respon Tarif Trump, Pakar Puji Gercep Prabowo Jalin Diplomasi Dengan Negara Lain

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan bahwa bentuk kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi (aplikator) tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja formal yang memiliki jam kerja tetap.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan asosiasi pengemudi dalam penyusunan regulasi.

Adsense

"Aturan harus disusun bersama asosiasi driver dan perlu ada peran platform untuk memfasilitasi akses pengemudi terhadap jaminan kesehatan," tambahnya.

Baca juga : Ogah Balas Kebijakan Trump, Begini Jurus Malaysia Hadapi Kenaikan Tarif AS

Menanggapi aspirasi yang disampaikan KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menyatakan, DPR masih memerlukan waktu dan proses panjang untuk merealisasikan payung hukum yang mengatur status hukum pengemudi ojol.

"Kami ingin ketika nanti menyusun regulasi, benar-benar mampu memotret kondisi dari berbagai sisi," kata Netty.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah berencana mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

Baca juga : Jelang Mudik, PU Pastikan Jalan Ke Pelabuhan di Banten Siap Digunakan

"Selama ini, status ojol belum diatur secara formal. Ke depan, kami ingin mereka dapat menikmati fasilitas seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji 3 kilogram, hingga akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Maman, (Selasa, 15 April 2025).

Tak hanya akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapat pelatihan serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih siap bersaing dalam ekosistem digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense