BREAKING NEWS
 

Industri Padat Karya Tertekan, Pemerintah Siapkan Insentif Dan Deregulasi

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 7 Mei 2025 11:54 WIB
Ilustrasi industri padat karya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan industri padat karya yang tengah tertekan. Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini mendorong Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar segera menyusun kebijakan insentif dan deregulasi.

Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan meningkatkan daya saing industri padat karya di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memasukkan sektor ini ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), mempercepat kemudahan investasi, serta menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap membebani dunia usaha.

“Langkah deregulasi, debirokratisasi, dan revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, Selasa (7/5/2025).

Baca juga : Darurat Kecelakaan, Pemerintah Harus Jujur Jika Anggaran Keselamatan Tidak Ada

Shinta menilai tekanan yang dialami industri padat karya telah membuat sektor ini kehilangan daya saing, padahal potensinya besar dalam menyerap tenaga kerja formal. Saat ini, industri tekstil dan garmen menyerap sekitar 3 juta pekerja, alas kaki 1 juta, furnitur 500 ribu, dan hasil tembakau hingga 6 juta tenaga kerja.

Adsense

Senada, Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus menilai langkah pemerintah ini tepat. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan lanjutan yang lebih efektif. “Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi ke sektor yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli domestik dan memperluas pasar ekspor.

Sejak awal tahun, pemerintah telah menggulirkan delapan kebijakan pendorong ekonomi, tiga di antaranya menyasar langsung sektor padat karya. Salah satu kebijakan utama adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang kulit.

Baca juga : Hotel Harus Kreatif Bikin Event & Atraksi Menarik

Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, termasuk pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian rata-rata maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup bantuan tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan pekerjaan. Tak hanya itu, pemerintah memberi diskon 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meredam gelombang PHK, menjaga iklim usaha tetap kondusif, serta menumbuhkan kembali optimisme di sektor industri padat karya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense