RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang gencar mensosialisasikan program beserta manfaatnya pada perangkat RT, RW, LMK, FKDM dan Babinsa di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan sosial atas resiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Terutama pada segmen informal atau Bukan Penerima Upah (BPU)," katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ovi-sapaan akrab Noviana Kartika Setyaningtyasmenegaskan, dengan terlindunginya perangkat RT, RW dan LMK, FKDM, dan Babinsa dengan program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman serta menambah semangat pada mereka saat menjalankan tugas sosialnya.
Baca juga : Tawanan Perang Tidak Kuasa Menahan Tangis
"Kenapa demikian, karena mereka telah mendapat kepastian jaminan sosial bila sampai mengalami risiko kerja," ujarnya.
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang mensosialisasikan 3 program yang bisa diikuti pekerja segmen BPU yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara rinci, manfaat program JKK adalah memberi perlindungan jaminan sosial di saat peserta berangkat, sedang dan dalam perjalan pulang menjalankan tugas sebagai perangkat RT, RW, LPMK dan Babinsa.
Jika dalam rangka itu peserta mengalami musibah atau kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta mengalami cacat, ada santunan cacat Kemudian, juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum sembuh.
Baca juga : Kemenag Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat-Wakaf Angkatan IV
Lalu, bila kecelakaan kerja ini peserta sampai meninggal dunia, diberikan santunan JKK meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tak hanya itu, 2 anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta, sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga akan diberikan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
Selanjutnya, terkait JHT, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta bila sudah purna tugas. Program ini sifatnya tabungan, dan dikembalikan penuh tanpa potongan bila peserta sudah purna tugas atau meninggal dunia.
Ovi menambahkan, program dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selain untuk perangkat RT, RW dan LMK, FKDM dan Babinsa diharapkan juga disebarkan ke seluruh warga di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Gibran Minta Sosialisasi MBG Dan Cek Kesehatan Digencarkan
Ovi menilai, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat bagi setiap pekerja, tak terkecuali perangkat RT, RW dan LMK, FKDM.
"Harapan kami pihak kelurahan juga ikut mendorong warganya untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan setiap harinya," pungkas Ovi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.