BREAKING NEWS
 

10 Komoditas Dapat Relaksasi Impor

Dagang Makin Gampang, Pengusaha Lebih Lincah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Selasa, 1 Juli 2025 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama (dari kiri) Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza usai memberikan keterangan pers terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Kebijakan ini merupakan respons atas dinamika ekonomi global yang makin tak menentu.

Dengan langkah ini, Pemerintah berharap arus barang lebih lancar dan perdagangan semakin gampang. Sehingga ekonomi tetap terjaga dan dunia usaha semakin lincah bergerak.

“Presiden meminta, agar eko­nomi dalam negeri diperkuat, termasuk memperkuat kerja sama kawasan seperti ASEAN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Pereko­nomian) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Kan­tor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sepuluh komoditas yang dimaksud adalah produk kehutanan, pupuk bersubsidi, ba­han baku plastik, sakarin, bahan bakar lain, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray (wadah makanan), alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.

Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila

Melalui paket kebijakan deregulasi tahap pertama ini, Pemerintah ingin menciptakan ekosistem usaha yang lebih ramah pelaku industri. Tujuan­nya bukan cuma memacu daya saing dan menarik investasi, tapi juga membuka lapangan kerja lebih luas.

Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Men­teri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo Per­mendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam deregulasi, aturan ini direvisi menjadi Permendag No­mor 16 Tahun 2025 tentang Ke­bijakan dan Pengaturan Impor.

Deregulasi ini juga sejalan dengan akan terbitnya Kepu­tusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Satuan Tugas (Sat­gas) Perlindungan Perdagangan dan Investasi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta penye­derhanaan perizinan usaha.

Adsense

“Relaksasi dilakukan terhadap 10 komoditas utama. Ini men­cakup perubahan aturan larangan dan pembatasan (lartas),” terang Airlangga.

Baca juga : Olla Ramlan, Pacaran Dengan Duda Brondong

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menambah­kan, pelonggaran ini tak berlaku bagi barang-barang strategis dan sensitif yang diatur dalam neraca komoditas nasional. Seperti be­ras, gula, garam, jagung, produk perikanan, bawang putih, serta minyak dan gas bumi.

Pelonggaran juga dikecualikan untuk barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan barang berisiko seperti bahan pele­dak, bahan perusahaan lapisan ozon (BPO), dan minuman beralkohol.

Budi memastikan, barang-barang strategis dan produk industri padat karya tetap dilindungi dan tidak masuk dalam daftar deregulasi. “Yang kita re­laksasi jelas, yang dikecualikan juga jelas,” terangnya.

Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) lewat Direktorat Jen­deral Bea Cukai juga ambil bagian. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menerang­kan, Bea Cukai bakal mem­percepat proses pengawasan dan bongkar muat di pelabuhan terhadap barang-barang yang direlaksasi tersebut.

Baca juga : Resmikan Hilirisasi Baterai Kendaraan Listrik, Prabowo Tidak Lupa Jasa Jokowi

Dari 10 komoditas yang dire­laksasi, ada 482 kode Harmo­nized System (HS) yang diper­mudah masuk. “Teman-teman Bea Cukai sudah identifikasi semua HS-nya, biar nggak num­puk di pelabuhan,” ujar Anggito.

Untuk mempercepat perlindungan perdagangan, tarif re­medi pun diproses lebih cepat. “Yang tadinya butuh 40 hari, kini cukup 14 hari. Kami percepat prosesnya,” imbuhnya.

Dengan langkah ini, Pemerin­tah berharap arus barang lancar, ekonomi tetap terjaga, dan dunia usaha semakin lincah bergerak di tengah kondisi global yang tak menentu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense