RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Kebijakan ini merupakan respons atas dinamika ekonomi global yang makin tak menentu.
Dengan langkah ini, Pemerintah berharap arus barang lebih lancar dan perdagangan semakin gampang. Sehingga ekonomi tetap terjaga dan dunia usaha semakin lincah bergerak.
“Presiden meminta, agar ekonomi dalam negeri diperkuat, termasuk memperkuat kerja sama kawasan seperti ASEAN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sepuluh komoditas yang dimaksud adalah produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, sakarin, bahan bakar lain, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray (wadah makanan), alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila
Melalui paket kebijakan deregulasi tahap pertama ini, Pemerintah ingin menciptakan ekosistem usaha yang lebih ramah pelaku industri. Tujuannya bukan cuma memacu daya saing dan menarik investasi, tapi juga membuka lapangan kerja lebih luas.
Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam deregulasi, aturan ini direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Deregulasi ini juga sejalan dengan akan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perdagangan dan Investasi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta penyederhanaan perizinan usaha.
“Relaksasi dilakukan terhadap 10 komoditas utama. Ini mencakup perubahan aturan larangan dan pembatasan (lartas),” terang Airlangga.
Baca juga : Olla Ramlan, Pacaran Dengan Duda Brondong
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menambahkan, pelonggaran ini tak berlaku bagi barang-barang strategis dan sensitif yang diatur dalam neraca komoditas nasional. Seperti beras, gula, garam, jagung, produk perikanan, bawang putih, serta minyak dan gas bumi.
Pelonggaran juga dikecualikan untuk barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan barang berisiko seperti bahan peledak, bahan perusahaan lapisan ozon (BPO), dan minuman beralkohol.
Budi memastikan, barang-barang strategis dan produk industri padat karya tetap dilindungi dan tidak masuk dalam daftar deregulasi. “Yang kita relaksasi jelas, yang dikecualikan juga jelas,” terangnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai juga ambil bagian. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menerangkan, Bea Cukai bakal mempercepat proses pengawasan dan bongkar muat di pelabuhan terhadap barang-barang yang direlaksasi tersebut.
Baca juga : Resmikan Hilirisasi Baterai Kendaraan Listrik, Prabowo Tidak Lupa Jasa Jokowi
Dari 10 komoditas yang direlaksasi, ada 482 kode Harmonized System (HS) yang dipermudah masuk. “Teman-teman Bea Cukai sudah identifikasi semua HS-nya, biar nggak numpuk di pelabuhan,” ujar Anggito.
Untuk mempercepat perlindungan perdagangan, tarif remedi pun diproses lebih cepat. “Yang tadinya butuh 40 hari, kini cukup 14 hari. Kami percepat prosesnya,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah berharap arus barang lancar, ekonomi tetap terjaga, dan dunia usaha semakin lincah bergerak di tengah kondisi global yang tak menentu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.