RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya tekanan produk impor di pasar domestik.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan penerbitan sembilan Permendag baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya deregulasi untuk menyederhanakan perizinan usaha, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor dan upaya memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca juga : Regulasi Tekstil Perlu Kajian Komprehensif dan Berkeadilan
Menperin menambahkan, percepatan deregulasi diharapkan sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing. “Membangun industri nasional bukan hanya mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, tetapi juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menekankan, hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang memuliakan manusia, bukan meminggirkannya. “Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Agus.
Langkah deregulasi ini juga diikuti dengan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem perizinan usaha. Presiden RI menegaskan bahwa proses perizinan tidak boleh menjadi hambatan yang menimbulkan birokrasi panjang dan biaya tinggi.
Baca juga : DPR Dukung Antam Jadi Pemain Global di Industri Baterai
Dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan bahwa sinergi lintas kementerian dilakukan berdasarkan aspirasi pelaku industri.
Kemenperin telah mengadakan diskusi intensif dengan berbagai asosiasi industri, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).
“Dengan deregulasi yang ada saat ini, kami optimistis utilisasi sektor tekstil akan meningkat karena kemudahan bahan baku. Ini akan berdampak positif terhadap Indeks Kepercayaan Industri (IKI),” kata Faisol.
Baca juga : LSF Tekankan Pelaku Industri Film Perketat Penyensoran
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini tengah difinalisasi. “Industri TPT kita sudah menunjukkan tren positif, tumbuh 4,64 persen pada triwulan I-2025 (yoy),” jelasnya.
Ekspor TPT sepanjang 2024 tercatat tumbuh 2,49 persen menjadi 11,96 miliar dolar AS. Industri ini juga menjadi sektor padat karya strategis, menyerap lebih dari 3,97 juta tenaga kerja atau 19,9 persen dari total pekerja sektor manufaktur per Agustus 2024.
Faisol menambahkan, kebijakan impor yang tepat akan membantu menjaga kontribusi besar industri TPT dan sektor lainnya terhadap perekonomian nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.