BREAKING NEWS
 

ID Food Dukung Penindakan Produsen Langgar Hukum

Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani, Industri & Konsumen

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 17 Juli 2025 07:05 WIB
Direktur Manajemen Risiko dan Legal S ID Food Hidayat Safwan (kedua kanan) saat menghadiri konferensi pers yang digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pengoplos gula ilegal, di Markas Polda Jateng di Semarang, Kamis (10/7/2025). ID Food menyampaikan mendukung penuh pemberantasan peredaran gula ilegal. (Foto: Dok. ID Food )

RM.id  Rakyat Merdeka - ID Food mendukung penuh langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menertibkan praktik ilegal peredaran gula rafinasi. Sebab, peredaran komoditas ilegal itu berpotensi merusak tatanan perdagangan, merugikan petani tebu, pelaku industri gula konsumsi dan konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID Food Yosdian Adi Pramono. 

Ditegaskannya, dukungan ID Food  ini sebagai komitmen perusahaan menjaga integritas produk pangan nasional. Sekaligus mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil. 

“Kami mendukung penuh lang­kah Satgas Pangan, dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pa­ngan nasional,” tegas Yosdian di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Yosdian menjelaskan, ID Food turut mengapresiasi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang te­lah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal, yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis (10/7/2025).

Menurut Yosdian, ID Food sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi. 

Pasalnya, pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Kemudian mengemasnya dalam karung bekas dengan brand milik ID Food, dengan merek Raja Gula.

“Selain merugikan ID Food selaku produsen resmi Raja Gula, perbuatan tersebut juga mencederai hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan HET Beras Medium Naik

Bahkan hal ini merugikan mas­yarakat, karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. “Konsumen tidak mendapatkan produk de­ngan standar yang baik,” katanya.

Yosdian menegaskan, peredar­an illegal gula rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional.  

Rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi mengakibatkan penurunan harga, dan serapan Gula Kristal Putih (GKP) hasil produksi petani lokal. 

Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang. 

“Dan akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula na­sio­nal yang tengah berjuang me­nuju swasembada,” jelas Yosdian.

Dia menuturkan, sebagai pe­laku industri gula nasional yang mengandalkan produksi gula dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, ID Food merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Adsense

Salah satu yang langsung dirasakan, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID Food di industri gula, yaitu PT PG Rajawali I, mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih. 

Ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni. 

Baca juga : Nangis, Penipu Dihukum Ringan

“Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” ucapnya

Atas kejadian tersebut, Yosdian telah melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri serta ins­tansi terkait, dan mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum  menindak pelaku.

Untuk mencegah kondisi ini tidak terjadi kembali, Yosdian menekankan pentingnya kolabo­rasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, aparat penegak hukum. Serta, para pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi. 

“ID Food sebagai Holding BUMN Pangan, berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen,” ujarnya.

Ke depan, ID Food mengajak masyarakat mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan. 

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas,” imbau Yosdian.

ID Food berjanji akan terus melakukan edukasi, bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minum­an, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. 

Terpisah, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal turut mendukung upaya yang dilakukan Satgas Pangan Polri, dalam menindak perdagangan gula rafinasi ilegal, yang sering kali dijual di luar peruntukannya, yaitu untuk industri. 

Baca juga : Kembali Diperiksa Kejagung, Nadiem Tidak Kelimis Lagi

“Tentunya, dengan penindak­an yang efektif, peredaran gula ilegal dapat ditekan. Sehingga pasar gula menjadi lebih sehat dan terkontrol,” harap Faisal kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Keberadaan Satgas Pangan Polri ini, sambung Faisal, cukup strategis untuk menjaga integri­tas pasar gula, melindungi konsumen, serta pelaku industri, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dia juga meminta, keberadaan Satgas Pangan Polri terus bersinergi dan berkoordinasi de­ngan berbagai pihak. Termasuk dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang bertanggung jawab atas per­lindungan konsumen.

Sebab, perdagangan ilegal sering kali lepas dari pengawasan dan tidak memberikan kontribusi pajak atau retribusi. 

“Dengan adanya upaya bersama ini, perdagangan ilegal bisa diminimalisir. Sehingga bisa mendorong penerimaan negara dari sektor perdagangan gula dapat meningkat,” tutup Faisal. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense