BREAKING NEWS
 

Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Pesangon Pekerja Sritex

Reporter & Editor :
RIKY HANDAYANI
Kamis, 4 September 2025 07:50 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih meminat Pemerintah segera menuntaskan penyelesaian hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite dalam forum koalisi tersebut.

Baca juga : Pemerintah Optimalkan Koperasi Desa Dan UMKM

Arnod yang juga anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional menegaskan, hingga kini sekitar 10 ribu pekerja Sritex belum menerima pesangon meski sudah menunggu hampir enam bulan. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana tabungan koperasi yang selama ini mereka setorkan.

Adsense

“Pemerintah harus segera mencari solusi. Pekerja Sritex sudah terlalu lama menunggu hak-haknya,” ujar Arnod, Rabu (3/9/2025).

Baca juga : Pemerintah Targetkan Listrik Masuk ke 1,2 Juta Rumah Tangga Hingga 2029

Lebih lanjut, Arnod menyampaikan bahwa KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai mendukung visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya program penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Ia juga menyinggung peran LKS Tripartit Nasional yang mewakili tiga kekuatan utama pelaku industri, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tripartit ini berdiri sejalan dengan ratifikasi Konvensi ILO No.144 oleh Indonesia, dengan Presiden secara ex officio sebagai Ketua Tripartit Nasional dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Ketua Pelaksana.

Baca juga : Restorasi Jiwa Indonesia Minta Pemerintah Fokus Kelarin Masalah Rakyat

Selain mendesak penyelesaian kasus Sritex, Arnod menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap penetapan upah minimum tahun 2026. Menurutnya, kenaikan upah sektoral perlu diperhatikan karena sebagian besar pekerja Indonesia bekerja di sektor manufaktur seperti tekstil, sandang, kulit, elektronika, pertambangan, energi, kimia, kesehatan, serta industri lainnya.

“Kebijakan upah minimum ke depan harus mempertimbangkan kondisi sektoral agar pekerja di berbagai bidang dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih adil,” tegas Arnod.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense