RM.id Rakyat Merdeka - Suara mesin pompa minyak tua terdengar lirih di Desa Mekar Sari, Sumatra Selatan. Di bawah langit pagi yang agak kelabu, warga beraktivitas di sekitar sumur dengan wajah lebih tenang.
Selama bertahun-tahun, pekerjaan mereka dihantui ketidakpastian hukum. Kini, mereka merasa lebih aman.
“Sekarang, kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ungkap Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun mengandalkan sumur kecil di desanya, Jumat (17/10/2025).
Pemerintah akhirnya menata aktivitas penambangan rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penambang rakyat agar dapat bekerja secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin energi rakyat dikelola dengan tertib dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.
Baca juga : Pertamina Dukung Swasembada Energi Untuk Ketahanan Nasional
"Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” kata Bahlil.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur rakyat di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar sumur dikelola masyarakat dengan cara tradisional menggunakan peralatan sederhana.
Penataan ini dimulai dengan inventarisasi nasional yang rampung pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan itu, pemerintah menetapkan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Dalam masa penanganan empat tahun, penambangan rakyat akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi, untuk memastikan keselamatan kerja dan penerapan praktik teknik yang baik.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan, aturan tersebut memberi batas yang tegas. “Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.
Pemerintah juga memberi ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM lokal untuk ikut mengelola sumur rakyat. Menurut Bahlil, langkah ini diambil agar hasil ekonomi dari kegiatan tersebut benar-benar kembali ke masyarakat.
“UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” tuturnya.
Baca juga : Dari Rakyat, Untuk Rakyat Melalui Bahasa Rakyat
Warga menyambut baik kebijakan ini. Anita Bakti, ibu dua anak yang ikut membantu di lokasi penambangan mengatakan, aturan baru ini memberi rasa aman bagi mereka yang selama ini bekerja di sektor ini.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang, kalau kerja rasanya terlindungi,” katanya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari daerah. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai, penataan sumur rakyat adalah bukti kehadiran negara yang nyata di lapangan.
“Sekarang, semua ada kejelasan. Masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ucapnya.
Selain menata sumur rakyat, Pemerintah juga turut memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970, dan masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Potensi ini dinilai penting untuk mendukung target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Laporan SKK Migas menunjukkan, rata-rata produksi minyak nasional pada September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025.
Baca juga : Pemerintah Tegas, Gunung Lawu Bukan Area Kerja Panas Bumi
Pemerintah saat ini juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mendorong penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi, target negara bisa meningkatkan lifting, sementara kontraktor tetap mendapat keuntungan yang wajar,” ujar Bahlil.
Sore hari di Mekar Sari, suara mesin pompa masih terdengar lembut di antara kebun karet. Joko Mulyo tersenyum sambil menatap sumur tuanya. Dia tahu, perjuangan panjang warga seperti dirinya akhirnya diakui negara.
“Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang, kami merasa punya tempat,” ujarnya pelan.
Di desa-desa penghasil minyak rakyat, kebijakan ini menjadi simbol perubahan. Negara hadir bukan hanya lewat regulasi, tetapi juga lewat kepastian bagi rakyat kecil yang selama ini menjaga denyut energi bumi Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.