BREAKING NEWS
 

UMP 2026, Mendagri: Gubernur Titik Sentral Penetapan Upah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 17 Desember 2025 17:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) bersama Menaker Yassierli. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Peran itu mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Mendagri menekankan agar proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata dia, harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025.

Baca juga : Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Tinjau Pengungsi Banjir Langkat

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Adsense

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel penentu, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Baca juga : Kisah UMKM Medco: Dari Tiga Sarang Lebah hingga Omzet Jutaan Rupiah

“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Mendagri menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Di satu sisi, kebijakan tersebut harus melindungi kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, ia menilai komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Baca juga : Menhut Beberkan Titik Banjir Di DAS Sumatera, Aceh Terbanyak

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

Sebagai penutup, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan memantau secara langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense