Sebelumnya
Usai penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen tersebut, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 Sumatra terus berkomitmen menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan
Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalankan mandat Subholding Upstream Pertamina dalam mengelola bisnis dan operasional kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 Sumatra, yang membentang dari Aceh hingga Sumatera Selatan. PHR menyumbang sekitar sepertiga produksi minyak bumi Subholding Upstream Pertamina dan menjadi salah satu produsen migas utama nasional.
Pada 2025, PHR juga menyelesaikan restrukturisasi organisasi guna meningkatkan efisiensi dan mendukung ketahanan energi nasional. Integrasi organisasi mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1, demi memastikan operasional yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Baca juga : Petani Kembali Semangat, Produksi Pangan Terjaga
Restrukturisasi tersebut memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset hulu migas dari ujung utara hingga selatan Sumatra, sejalan dengan program swasembada energi yang dicanangkan pemerintah. Dengan organisasi yang semakin efisien, PHR terus berupaya menjaga pasokan energi nasional dan menghadapi tantangan industri migas ke depan. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.