RM.id Rakyat Merdeka - PT Pegadaian siap beradaptasi dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perusahaan juga akan terus memperkuat fondasi bisnis yang sehat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan dalam kegiatan sosialisasi KUHP, di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sosialisasi mengangkat tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Tantangan dan Implikasinya terhadap Keberlangsungan Bisnis Korporasi. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sekitar 475 peserta.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman hadir sebagai pembicara utama. Peserta terdiri dari jajaran direksi, dewan komisaris, manajemen, auditor internal, serta perwakilan anak perusahaan dan afiliasi.
Turut hadir Wakil Direktur Utama Budi Wahju Soesilo dan Direktur Human Capital Tribuana Tunggadewi. Dari jajaran Dewan Komisaris hadir Trimedya Panjaitan, Loto Srinaita Ginting, Umiyatun Hayati Triastuti, dan Martina. Kegiatan ini juga dihadiri CEO Rakyat Merdeka Group Kiki Iswara Darmayana serta Direktur Pemberitaan Rakyat Merdeka Ratna Susilowati.
Dalam paparannya, Habiburokhman mengatakan, pelaku usaha dan jajaran BUMN tidak perlu diliputi rasa khawatir berlebihan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Menurut dia, KUHP baru justru memberi kepastian sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan.
“Teman-teman tidak perlu takut. Sepanjang bekerja sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta bisa dipidana,” ujar Habiburokhman.
Baca juga : Baru Dua Hari, Gencatan Senjata Terancam Gagal
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHP baru mengatur pidana korporasi secara lebih tegas. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam berbagai kasus. Mulai dari yang berkaitan dengan keamanan negara, proses peradilan, hingga tindak pidana ekonomi. Atau kasus yang paling dekat dengan dunia usaha adalah tindak pidana seperti perbuatan curang, penggelapan, serta pelanggaran lain yang terkait langsung dengan praktik bisnis.
Meski begitu, Habiburokhman menekankan bahwa tidak semua kerugian bisnis bisa langsung berujung pidana. Ada prinsip penting yang menjadi pegangan, yakni business judgment rule.
Prinsip ini melindungi pengambil keputusan bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional, prosedural, dan dengan itikad baik.
“Kalau keputusan bisnis diambil dengan benar, meskipun hasilnya rugi, itu tidak bisa langsung dipidana,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyinggung Undang-Undang BUMN terbaru. Dalam aturan tersebut, kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dianggap sebagai kerugian negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan tetap harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam KUHP baru, lanjutnya, terdapat prinsip penting bahwa setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur kesengajaannya. Artinya, tanpa adanya niat jahat atau kecurangan, seseorang tidak bisa begitu saja dijerat pidana.
“Selama tidak ada fraud, tidak ada kickback (keuntungan pribadi-red), dan tidak ada unsur kesengajaan, itu tidak bisa dipersoalkan secara pidana,” tegasnya.
Baca juga : OMG, Selat Hormuz Kembali Ditutup
Habiburokhman juga menjelaskan adanya mekanisme baru dalam hukum acara pidana, yakni perjanjian penundaan penuntutan. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat apabila ada kesepakatan antara pihak yang diduga melanggar dengan negara.
“Proses bisa lebih singkat dan efisien, tidak harus panjang,” ujarnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan perubahan arah penegakan hukum dalam KUHP baru. Aparat didorong untuk lebih mengutamakan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal. Pendekatan ini diharapkan bisa mencegah praktik penegakan hukum yang kaku, sekaligus memastikan hukuman dijatuhkan secara proporsional. “Hukum harus menjadi sarana memperbaiki keadaan, bukan sekadar menghukum,” cetusnya.
Terakhir, Habiburokhman menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi KUHP ke berbagai kalangan. Mulai dari BUMN hingga aparat penegak hukum. Tujuannya agar pemahaman terhadap aturan baru ini semakin merata dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapannya.
Sementara itu, Damar Latri Setiawan dalam sambutannya mengatakan, KUHP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menurut dia, perubahan tersebut menuntut perusahaan lebih cermat mengelola risiko hukum serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai regulasi. Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah untuk memperkuat pemahaman internal sekaligus membuka ruang diskusi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan menjadi ruang dialog yang konstruktif,” katanya.
Baca juga : Fadli Zon: Pemimpin Harus Memikirkan Harga Yang Terjangkau
Damar menegaskan, Pegadaian akan terus menjalankan bisnis secara profesional dan patuh hukum. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan langkah tersebut, Pegadaian berharap dapat terus berkontribusi bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Direktur Human Capital PT Pegadaian Tribuana Tunggadewi. Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan perusahaan dan menjadi ruang diskusi agar peserta dapat memahami implementasi aturan secara lebih praktis.
“Kami ingin memastikan seluruh insan Pegadaian memiliki pemahaman yang sama terkait substansi KUHP, khususnya yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.