RM.id Rakyat Merdeka - Gojek dan Grab menerapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai kemarin. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan.
Aturan pemangkasan potongan komisi aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi 8 persen kepada driver berlaku mulai kemarin, Rabu (1/7/2026). Dua pemain utama, yaitu Gojek dan Grab mengaku mematuhinya.
Kepastian tersebut datang dari dua pemain besar aplikator transportasi PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan PT Grab Indonesia. Hal ini sebagai eksekusi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan (Daring) yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan, kesepakatan pemotongan komisi 8 persen akan diterapkan untuk layanan transportasi ojek online pada 1 Juli 2026.
“Kami berkomitmen ingin menyejahterakan mitra pengemudi ojol. Untuk itu, kami mengumumkan tarif potongan ini akan berlaku mulai 1 Juli mendatang,” ujar Catherine usai menghadiri pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga : Empat Marketplace Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online
Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat Merdeka, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan, pihaknya melakukan dengan penuh keyakinan, bahwa pemangkasan komisi aplikator adalah hal yang benar. Sekaligus menjadi investasi jangka panjang yang lebih sehat untuk semua pihak.
“Meskipun terdapat perubahan skema bagi hasil, perubahan akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan driver ojol dan harga yang dibayarkan konsumen,” kata Hans, Selasa (19/5/2026).
GoTo dan Gojek berharap, dengan penyesuaian ini jumlah order dari konsumen akan tetap stabil hingga pada akhirnya, pendapatan total bagi mitra pengemudi akan terjaga.
Hal senada dikatakan Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia Neneng Goenadi. Dia bilang, pihaknya mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto, dan diyakini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Grab Indonesia berkomitmen mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” jelas Neneng dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Baca juga : Penerimaan Siswa Baru Di Jakarta Berjalan Baik
Namun Neneng menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.
“Komitmen untuk menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab, selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia,” katanya.
Terpisah, Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, potongan komisi yang kini hanya 8 persen merupakan solusi keberlanjutan yang diharapkan para pengemudi ojol.
“Namun ke depan diharapkan juga adanya peningkatan transparansi keuangan, serta menghapus program lainnya yang membebani driver oleh aplikator,” kata Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dari sisi konsumen juga diharapkan dapat berpartisipasi menyediakan solusi, dengan lebih memilih aplikator yang adil dan memikirkan kesejahteraan driver.
Baca juga : Spain Vs Austria, Benteng Matador Diuji Para Pemuda
Sementara, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Bagi industri, kata Agung, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital. Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung.
“Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas. Bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” kata Agung di Jakarta, Jumat (26/6/2026). [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.