RM.id Rakyat Merdeka - Ancaman penipuan digital atau scam di Indonesia makin mengkhawatirkan. Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat terjadi lebih dari 608 ribu kasus scam dengan total kerugian mencapai Rp 9,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir lebih dari 557 ribu rekening, mengamankan dana senilai Rp 674 miliar, dan mengembalikan hampir Rp 200 miliar dana milik korban.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi kinerja IASC beserta bank dan lembaga keuangan yang tergabung di dalamnya, atas respons cepat dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan.
Baca juga : Menperin: Ini Alarm Keras Untuk Perketat K3 Nasional
Langkah tersebut sukses mencegah hilangnya dana milik korban yang dilaporkan ke IASC.
“Dari dana yang telah diamankan tersebut, Rp 196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban. Sementara itu, sekitar Rp 477,17 miliar lainnya masih dalam proses penyelesaian,” terang Kiki-sapaan Friderica dalam acara Seminar on Scams: Strengthening Defenses Against Scams: Addressing Anti-Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism (AML) Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai jalur transaksi keuangan. Mulai dari rekening perbankan, sistem pembayaran, hingga aset virtual dan jaringan lintas negara, sehingga menyulitkan proses penelusuran.
Baca juga : Perbaiki Dulu Trotoar Rusak Dan JPO Keropos
Dalam perspektif Anti Pencucian Uang (APU), pelaku penipuan memanfaatkan berbagai saluran keuangan untuk menyamarkan dan memindahkan hasil kejahatannya. Saluran tersebut meliputi rekening bank, sistem pembayaran, merchant dan submerchant, aset virtual (seperti kripto), serta jaringan transaksi lintas negara.
“Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, membawa kabur sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal,” ujar Kiki.
Menurutnya, perpindahan dana hasil penipuan umumnya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban pertama melapor.
Baca juga : Swiss Vs Kolombia, Sensasi Cokelat VS Kopi
“Artinya, kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk mendeteksi, memblokir, dan memulihkan dana tersebut,” kata mantan bos Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini.
Untuk itu, tegas Kiki, OJK terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari segala bentuk penipuan. OJK juga meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.