Dark/Light Mode

6 Hari Belum Padam

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Bisa Dianggap Enteng

Senin, 6 Juli 2026 08:28 WIB
Petugas berusaha memadamkan kebarakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Petugas berusaha memadamkan kebarakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah enam hari, kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, belum juga berhasil dipadamkan. Api masih membara di dalam gunungan sampah. Peristiwa ini tak lagi bisa dianggap enteng.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Api pertama kali terlihat di area luar timbunan sampah. Petugas pengelola TPA langsung melakukan pemadaman awal agar kobaran tidak meluas. Namun, cuaca panas, embusan angin kencang, serta material sampah yang mudah terbakar membuat api dengan cepat menjalar ke seluruh gunungan sampah.

"Awalnya, api masih kecil, tapi karena angin bertiup cukup kencang, api kemudian menyebar ke area lain yang memiliki timbunan sampah," ujar Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, dikutip Minggu (5/7/2026).

Sekitar pukul 11.00 WIB, belasan unit mobil pemadam kebakaran mulai diterjunkan ke lokasi. Namun, api sulit dikendalikan. Penyebabnya, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merembet hingga ke lapisan dalam timbunan sampah. Kondisi itu membuat bara terus muncul kembali meski area yang terbakar telah berulang kali disiram air.

Memasuki hari berikutnya, asap pekat mulai menyelimuti permukiman warga. Sedikitnya 30 kepala keluarga atau sekitar 210 jiwa terpaksa mengungsi karena kualitas udara memburuk. Di saat bersamaan, gangguan kesehatan mulai bermunculan.

Maesyal mengungkapkan, sudah ada 72 warga mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kelompok yang paling rentan adalah balita, ibu hamil, dan lanjut usia.

Baca juga : ”Karpet Merah” Digelar Pemerintah untuk Investor

Melihat situasi yang terus memburuk, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat kebakaran selama 14 hari. Penetapan status tersebut menjadi dasar untuk mempercepat mobilisasi personel, peralatan, hingga dukungan dari pemerintah pusat.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang Status Kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari," kata Maesyal.

Sejak kebakaran terjadi, petugas gabungan terus berjibaku memadamkan api. Belasan unit mobil pemadam kebakaran, personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI, Polri, relawan, hingga operator alat berat dikerahkan ke lokasi.

Namun, proses pemadaman tidak berjalan mudah. Api yang membakar lapisan dalam timbunan sampah membuat titik-titik bara terus muncul kembali meski permukaan telah disiram berkali-kali. Tiupan angin dan tingginya suhu udara juga mempercepat penyebaran api ke bagian lain tumpukan sampah.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut, salah satu kendala pemadaman api di TPA Jatiwaringin adalah titik api yang berada di puncak tumpukan sampah. “Tingginya sampah di Jatiwaringin itu kurang lebih setara dengan bangunan lantai tujuh," ucapnya.

Andra juga menyinggung ketersediaan alat pemadam api di TPA Jatiwaringin. Ia meminta, ke depan, setiap TPA di Banten harus memiliki fasilitas pemadam api yang memadai.

Baca juga : Pesawat Tempur AS Hilir Mudik di Selat Hormuz, Iran Geram

Guna mempercepat pemadaman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua helikopter water bombing. Di darat, alat berat digunakan untuk menggali dan membongkar timbunan sampah agar titik api di bagian bawah dapat dijangkau petugas. Mobil tangki juga terus memasok kebutuhan air selama proses pemadaman dan pendinginan berlangsung.

Pemerintah Pusat ikut turun tangan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono menegaskan, keselamatan warga menjadi prioritas utama.

"Keselamatan warga prioritas KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) juga. Arah angin bisa berubah setiap saat. Kami sudah bicara dengan Pak Bupati, sudah melakukan antisipasi untuk pengecekan ISPA dan penanganan pengungsian ketika arah angin nanti berubah," ujar Diaz, saat meninjau lokasi.

Diaz mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi kebakaran hanya untuk menyaksikan proses pemadaman. "Ini bukan hiburan. Tidak perlu ada yang ditonton karena semakin warga mendekat, semakin besar kemungkinan untuk kena penyakit," tegasnya.

Menurut Diaz, karakter kebakaran di TPA jauh lebih sulit dipadamkan dibanding kebakaran biasa. Api berada di dalam timbunan sampah yang menghasilkan gas metana berpotensi menimbulkan ledakan.

Di balik upaya pemadaman, KLH juga mulai menyoroti tata kelola TPA Jatiwaringin. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, TPA Jatiwaringin sebenarnya sudah mendapat sanksi administrasi dari KLH pada 2025 karena pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Saat itu, KLH meminta Pemerintah Daerah menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.

Baca juga : Raja Juli Bakal Diverifikasi KPK

"Dari tahun lalu, Pemkab sudah melakukan controlled landfill. Namun, selama setahun, baru bisa berhasil lima atau enam hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini nggak mungkin satu tahun, pasti," jelasnya.

Menurut Rizal, titik api yang memicu kebakaran kali ini berada di luar area yang telah menerapkan sistem controlled landfill. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," paparnya.

Ia menambahkan, KLH akan melakukan evaluasi terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap standar pengelolaan sampah. "Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, petugas gabungan masih terus berjibaku memadamkan kobaran api melalui jalur darat maupun udara. Dari sekitar 15 hektare area yang terbakar, 40 persen telah berhasil dipadamkan. Sisanya masih terus ditangani meski kondisi api mulai terkendali.

"Upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60 persen daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan," kata Abdul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.