BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp102 Juta kepada Ahli Waris Driver Maxim

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 9 Juli 2026 21:11 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp102 juta kepada ahli waris almarhum Ruslan, mitra pengemudi Maxim yang meninggal. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp102 juta kepada ahli waris almarhum Ruslan, mitra pengemudi Maxim yang meninggal pada 8 April 2026 saat bekerja.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani, dan Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ady menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum atas meninggalnya almarhum Ruslan.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan turut berduka. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," kata Ady.

Ady menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak peserta yang dijamin negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja beserta keluarganya, termasuk para pengemudi transportasi online yang telah terdaftar sebagai peserta.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Satunan JKM Kepada Ahli Waris Ketua RT Kalideres

"BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja, termasuk keluarganya, seperti yang terjadi kepada almarhum Ruslan. Santunan ini juga menjadi bukti hadirnya negara atas musibah atau risiko yang dialami pekerja," ujarnya.

Ia merinci, total manfaat yang diterima ahli waris mencapai sekitar Rp102 juta. Nilai tersebut terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp70 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp20.625.570, serta beasiswa bagi anak ahli waris senilai Rp12 juta.

"Nilai santunan ini memang tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum, tetapi diharapkan dapat meringankan beban ahli waris dan membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Ady juga mengimbau agar dana santunan dimanfaatkan secara produktif untuk menopang perekonomian keluarga. Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan (PEKA) guna membantu keluarga peserta mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Adsense

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani memastikan ahli waris almarhum Ruslan memperoleh hak perlindungan yang sesuai setelah proses verifikasi menunjukkan kasus yang dialami masuk dalam kategori JKK.

Ramdani menjelaskan, saat ahli waris pertama kali mengajukan klaim, permohonan yang disampaikan adalah klaim Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,5 M

Namun, melalui proses wawancara dan pendalaman kronologi kejadian, petugas menemukan indikasi bahwa peristiwa yang dialami almarhum lebih tepat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

"Almarhum Ruslan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Plaza BPJamsostek. Tim kami melihat adanya indikasi bahwa kasus tersebut lebih mengarah pada JKK," ujar Ramdani.

Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendampingi ahli waris untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar pengajuan klaim dapat diproses sebagai manfaat JKK.

Ramdani menjelaskan, manfaat yang diterima melalui program JKK lebih besar dibandingkan JKM. Jika manfaat JKM sebesar Rp42 juta, maka pada kasus kecelakaan kerja ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah biaya pemakaman serta manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam kasus almarhum, dasar upah yang dilaporkan sebesar Rp1 juta. Selain santunan sesuai formula JKK, terdapat pula bantuan biaya pemakaman dan manfaat beasiswa. Tentu nilai manfaat yang diterima akan lebih besar dibandingkan apabila diproses sebagai JKM," ujarnya.

Meski demikian, Ramdani menegaskan, bahwa manfaat tersebut tidak akan pernah mampu menggantikan kehilangan yang dialami keluarga.

Baca juga : Andi Gani: KSPSI Siap Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Pekerja

"Namun kami berharap manfaat ini dapat membantu ahli waris melanjutkan kehidupan, memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, serta menjadi penopang untuk keberlangsungan usaha dan pendidikan anak," ucapnya.

Ditempat yang sama, Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengapresiasi pemberian santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para mitra driver Maxim.

Ia juga mengakui pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mitra driver yang notabene masuk kategori profesi dengan risiko tinggi.

"Banyak hal (risiko) yang terjadi dijalalan. Mitra-mitra kita, ada yang online dari pagi hingga malam. Tentu risikonya sangat besar. Karena itu penting adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense