RM.id Rakyat Merdeka - PT FKS Multi Agro Tbk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut perusahaan sebagai importir meat and bone meal (MBM) dalam kegiatan pemusnahan produk yang dinyatakan mengandung porcine (babi).
Dalam hak jawab yang diterima pada Jumat (24/7/2026), PT FKS Multi Agro Tbk menegaskan, perusahaan tersebut memang merupakan importir MBM untuk kebutuhan industri pakan ternak. Namun, produk MBM yang dimusnahkan pemerintah bukan merupakan milik perusahaan.
"Produk MBM yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut bukan milik PT FKS Multi Agro Tbk. Oleh karena itu, penyebutan nama perusahaan dalam konteks pemusnahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru bahwa kargo yang dimusnahkan adalah milik FKS Multi Agro Tbk," demikian keterangan resmi perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh proses pengadaan MBM sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Baca juga : Ahmad Irawan Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Alihkan HGU Jadi Tanah Terlantar
PT FKS Multi Agro Tbk menyatakan senantiasa menerapkan standar pengendalian mutu yang ketat untuk memastikan setiap produk yang dipasok memenuhi seluruh persyaratan regulasi di Indonesia.
Selain itu, perusahaan menyampaikan penghormatan terhadap langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
"Namun, demi menjaga akurasi serta keberimbangan informasi, PT FKS Multi Agro Tbk berharap media memuat hak jawab tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap perusahaan," lanjut PT FKS Multi Agro Tbk.
Sebelumnya diberitakan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium terbukti mengandung porcine.
Baca juga : Polri Serahkan Don Ritto dan Barbuk Rp 543 Miliar ke Kejagung
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan jaminan produk halal.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan mencantumkan keterangan free from pork pada kemasannya.
Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine sehingga pemerintah mengambil langkah pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : ”Karpet Merah” Digelar Pemerintah untuk Investor
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda juga menyampaikan pemerintah telah mengambil langkah administratif terhadap perusahaan terkait serta memperketat persyaratan impor MBM dengan mewajibkan hasil uji PCR dari negara pemasok guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.