Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Danone Indonesia Dorong Bisnis Berkelanjutan Lewat Asia B Corp Summit
- Prancis Vs Swedia, Les Bleus Diunggulkan, Blagult Tanpa Beban
- Sekolah Rakyat Cirebon Gabungkan Budaya Lokal Dan Fasilitas Modern
- Mentan Pastikan Pasokan CPO Untuk Program B50 Aman
- Saat Jepang Out di Piala Dunia 2026, KUAI Jepang & Dubes Brazil Ternyata Nobar
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Selain menjatuhkan vonis, hakim juga memerintahkan agar Nadiem kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menjelaskan, Nadiem sebelumnya menjalani penahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh. Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai pengembalian status penahanan Nadiem ke rutan memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya, karena pidana yang dijatuhkan jauh lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga : Hakim: Nadiem Terbukti Menyalahgunakan Wewenang di Kasus Chromebook
Selain itu, syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai masih terpenuhi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga terdakwa diperintahkan untuk ditahan," ujar hakim.
DDalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan lagi.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Baca juga : BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah Optimalkan Pembiayaan Produktif
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Menurut majelis, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Andi, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, ia dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Selain itu, tindak pidana tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," jelas hakim.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya