Sebelumnya
Agenda kedua menindaklanjuti keluhan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia. Pelaku usaha mengeluhkan adanya ketimpangan persaingan di KEK akibat fasilitas impor yang dinilai merugikan produsen lokal. Seperti pengecualian Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang impor tertentu dan masterlist impor yang belum diperbarui selama enam tahun.
Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menegaskan, Pemerintah akan merevisi aturan terkait demi melindungi industri lokal yang telah berinvestasi dan mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Baca juga : Gerindra Kaltim Komit Hidup Bersama Rakyat
“Kesimpulannya, debottlenecking akan kami sesuaikan peraturannya. Supaya akses perusahaan yang punya pabrik dan memiliki TKDN lebih tinggi (di atas 40 persen) itu punya akses yang sama ke kawasan KEK,” tegas Purbaya.
Pemerintah menyatakan, Kanal Debottlenecking merupakan instrumen strategis yang transparan dan akuntabel untuk mempertemukan pembuat kebijakan dengan pelaku usaha secara langsung.
Baca juga : Kinerjanya Kian Kinclong, Bank Mandiri Panen Cuan
Tercatat hingga 23 Juli 2026, sebanyak 167 aduan investasi telah berhasil diselesaikan melalui forum ini.
“Ini mencerminkan komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih pasti dan kondusif bagi pelaku ekonomi nasional,” pungkas Purbaya. NOV
Baca juga : RI Dan Mesir Cs Kecam Penyerbuan Al Aqsa
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Sabtu, 25 Juli 2026 dengan judul "Urai Sumbatan Investasi Kemenkeu Restrukturisasi Aturan Cable Car Dan KEK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.