BREAKING NEWS
 

Pemerintah Terbitkan Permenko 7 Tahun 2026

September Ceria, Bunga Kredit Ibu-ibu Jadi 8 %

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Sabtu, 15 Agustus 2026 06:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sumber humas ekon

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Melalui regulasi yang diundangkan pada 5 Agustus 2026 ini, suku bunga pembiayaan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera dipangkas dari rata-rata 24 persen menjadi 8 persen flat per tahun. Aturan ini mulai berlaku awal September 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, KPPS memberikan pembiayaan produktif dengan plafon hingga Rp15 juta tanpa agunan tambahan. Penurunan suku bunga ini didukung melalui subsidi bunga atau subsidi marjin dari Pemerintah.

“Penerbitan Permenko ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (13/8/2026).

Baca juga : Berpotensi Sumbang PAD Rp 3 Triliun, Pemprov DKI Bidik Pajak Mobil Listrik

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan minimal lima orang dengan mekanisme tanggung renteng.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Adsense

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi. Selain pembiayaan, program ini mewajibkan penyalur memberikan pendampingan, edukasi keuangan, hingga pelatihan kewirausahaan. Penerima juga didorong menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara mandiri.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan, instrumen hukum turunan dan sistem informasi segera disiapkan untuk menjangkau potensi 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Baca juga : Enam Federasi Arab Dukung Tuan Infantino

“Hal ini sejalan dengan agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” jelas Haryo.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penurunan suku bunga menjadi 8 persen tersebut juga menyasar nasabah PNM Mekaar.

Suku bunga pinjaman program binaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tersebut berkisar 18-25 persen.

“Kami sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, insya Allah nanti akan mulai berlaku, diestimasi kurang lebih awal September ini,” tutur Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8/2026). DIR

Baca juga : National Bank Open 2026, Ben Shelton Juara Bertahan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 15 Agustus 2026 dengan judul "Pemerintah Terbitkan Permenko 7 Tahun 2026 September Ceria, Bunga Kredit Ibu-ibu Jadi 8 %"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense