BREAKING NEWS
 

DHE SDA Bisa Parkir Di Bank Swasta, Likuiditas Himbara Tetap Aman

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Minggu, 6 September 2026 06:40 WIB
Peneliti Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eksportir pertambangan tertentu kini mendapat keleluasaan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank devisa non-BUMN. Kebijakan ini diyakini tidak akan mengganggu likuiditas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperluas pilihan bank yang dapat digunakan eksportir pertambangan tertentu untuk menempatkan DHE SDA.

Peneliti Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai, kebijakan tersebut menunjukkan Pemerintah telah memfasilitasi kebutuhan negara mitra yang memiliki perjanjian ekonomi dengan Indonesia.

“Pilihan bank yang semakin beragam untuk penempatan DHE SDA, yang tidak hanya bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), membuka akses bagi eksportir untuk memanfaatkan jaringan perbankan global,” ujar Krisna kepada Rakyat Merdeka, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, perluasan pilihan tersebut berpotensi meningkatkan daya saing ekspor, khususnya sektor pertambangan. Terlebih, fasilitas baru tersebut memiliki persyaratan tertentu dan bersifat opsional bagi eksportir.

Baca juga : Pram Gelar Apel Siaga & Siapkan 29 Tangki Air

“Apalagi, relaksasi DHE yang baru ini memiliki persyaratan tertentu. Fasilitas tersebut juga tidak wajib dimanfaatkan eksportir, sehingga tetap memberikan fleksibilitas,” kata dia.

Dari sisi likuiditas domestik, Krisna menilai kondisi perbankan tetap terjaga. Perbankan pelat merah dinilai masih memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan meski eksportir pertambangan yang memenuhi syarat dapat menempatkan DHE SDA di bank devisa non-BUMN.

“Harusnya likuiditas domestik tetap sama, karena share yang ke non-Himbara mungkin (nilainya) tidak major. Sehingga tidak banyak mempengaruhi likuiditas Himbara,” yakinnya.

Adsense

Adapun bank devisa BUMN yang ditetapkan terdiri atas BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN dan BSI.

Sedangkan bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk dan PT Bank HSBC Indonesia.

Baca juga : Arsenal Vs Chelsea, Gengsi Derby London

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sebelum adanya fasilitas Pasal 18A PP 21/2026, ketentuan PP 2/2026 mewajibkan penempatan DHE SDA melalui Bank Devisa BUMN. Untuk sektor minyak dan gas (migas), penempatan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas sebesar 100 persen selama 12 bulan.

Namun, Pasal 18A PP 21/2026 memberikan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria terkait perjanjian bilateral perdagangan.

Melalui ketentuan tersebut, DHE SDA dapat ditempatkan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A yakni, Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.

Baca juga : Mesin V4 Yamaha Loyo, Toprak Kibarkan Bendera Putih

Susiwijono menegaskan, fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026.

“Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) mulai 1 September 2026,” tandasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense