Sebelumnya
Rata-rata bid-ask spread menyempit menjadi 1,17 persen dari 1,33 persen pada Juli 2026. Sementara Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) meningkat menjadi Rp15,86 triliun.
Kredit Makin Solid
Kinerja intermediasi perbankan terus menguat. Kredit pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp 9.135 triliun.
Pertumbuhan kredit tersebut diikuti Dana Pihak Ketiga (DPK), yang tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp 10.336 triliun.
Pertumbuhan DPK tertinggi berasal dari deposito sebesar 13,13 persen yoy, diikuti giro 11,81 persen yoy dan tabungan 8,37 persen yoy.
Baca juga : Menperin: Tempat Makan MBG Wajib Memenuhi SNI
Likuiditas perbankan juga memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 102,45 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,10 persen, masih di atas batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,5 persen.
Kondisi perbankan yang tetap terjaga tersebut juga diikuti penguatan pengawasan untuk memastikan sistem perbankan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, OJK memperkuat pengawasan rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian dalam jaringan (daring) atau judi online (judol).
Perbankan telah diminta memblokir sekitar 38.375 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening.
Baca juga : Tenang, Layanan BPJS Normal & Tetap Gratis
“Sebanyak 38.375 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Dian.
Artinya, terdapat tambahan sekitar 1.640 rekening terindikasi judol dalam satu bulan.
OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.
Bank juga diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening tersebut.
Baca juga : Liverpool VS Atletico Madrid, Pembuktian Di Anfield
Menurut OJK, langkah ini diperlukan untuk mencegah sistem perbankan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi ilegal, sekaligus menjaga integritas industri keuangan nasional. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.