RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat penataan zona dan kawasan industri di seluruh Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Langkah ini dilakukan dengan mendorong kawasan industri yang belum berstatus resmi agar melengkapi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, kawasan industri merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Karena itu, para pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas dalam menjalankan kegiatan operasional.
Baca juga : Trump Iming-imingi Kasih Warga Cuan 5.000 Dolar
“Kami juga mengajak pengelola kawasan dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” kata Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kemenperin memberikan perhatian khusus pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri yang tumbuh secara alamiah di daerah.
Baca juga : Yanni Melwani, Pemeran Utama Film Penyandang Disabilitas
Meski telah dialokasikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah, zona-zona tersebut memerlukan transformasi penataan operasional agar memenuhi standar tata kelola dan legalitas perizinan kawasan industri.
Pemenuhan IUKI dipandang sebagai fondasi krusial untuk memastikan kegiatan manufaktur berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional dan berdaya saing tinggi.
Baca juga : Ambil Alih Utang Whoosh, Purbaya Bayar Cicilan Rp 1 Triliun Per Tahun
Keberadaan tata kelola yang jelas juga memungkinkan kawasan industri menyediakan infrastruktur dasar, akses logistik, ketersediaan utilitas, hingga pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.
Menurut Faisol, penataan perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.