BREAKING NEWS
 

RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Usaha Disorot

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 21 September 2026 19:10 WIB
Ilustrasi pekerja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah dinilai perlu mencermati perluasan ketentuan pidana agar tidak menambah ketidakpastian hukum dan biaya berusaha.

Dalam RUU tersebut, jumlah ketentuan pidana disebut bertambah dari enam pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi 33 pasal.

Perluasan itu antara lain mencakup sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, seperti kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial serta penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja.

Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan, perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif.

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegasnya dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pemberian sanksi pidana sebaiknya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. “Pidana sebagai ultimum remedium,” katanya.

Fitriana mengatakan, prinsip tersebut sejalan dengan arah hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak Januari 2026, serta semangat deregulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September

Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan terlebih dahulu mengidentifikasi pihak yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran.

“Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi,” ujarnya.

Untuk pelanggaran tertentu, Fitriana menilai sanksi finansial dapat menjadi alternatif sepanjang mempertimbangkan efektivitasnya dalam memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.

“Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak (reparatif) atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang (preventif),” jelasnya.

Sementara itu, Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim investasi.

Adsense

Menurut dia, investor mempertimbangkan konsistensi penerapan regulasi dan penegakan hukum ketika menghitung risiko berusaha di Indonesia.

“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” katanya.

Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, KSPSI AGN Minta DPR Dengarkan Aspirasi Buruh

Saleh mengatakan perubahan regulasi yang kerap terjadi, khususnya terkait hukum dan perizinan, dapat meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.

“Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar.

Menurut Saleh, keterbatasan kapasitas pengawasan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan pidana agar penerapannya di lapangan dapat dilakukan secara konsisten.

“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” katanya.

Saleh menambahkan, Indonesia juga masih menghadapi persoalan efisiensi investasi. Ia menyebut nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Indonesia sekitar 6,5, sementara rata-rata negara utama ASEAN berada di kisaran 4.

Menurut dia, biaya perizinan, penegakan hukum, pungutan liar, hingga biaya logistik menjadi sejumlah komponen yang perlu diperhatikan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih efisien.

Baca juga : Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Masuk RUU Ketenagakerjaan

Karena itu, ia berharap RUU Ketenagakerjaan tidak menambah beban ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak pekerja.

Di sisi lain, perluasan ketentuan pidana juga dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik sektor formal. Perusahaan formal umumnya memiliki dokumen ketenagakerjaan, kewajiban pelaporan, serta tercatat dalam sistem pengawasan sehingga lebih mudah menjadi objek pemeriksaan.

Sementara itu, sektor formal merupakan salah satu penopang penyerapan tenaga kerja dengan mekanisme kontrak, jaminan sosial, dan kepastian upah. Berdasarkan data yang dikutip dalam pembahasan tersebut, jumlah pekerja formal mencapai sekitar 60 juta orang atau sekitar 40 persen dari total penduduk yang bekerja.

Dengan demikian, perumusan sanksi dalam RUU Ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan kegiatan usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense