BREAKING NEWS
 

Bongkar Patgulipat Saham Di Pasar Modal

OJK Denda DSSA, BREN & CUAN Rp 2,1 Triliun

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 20 Oktober 2026 06:40 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi tercela patgulipat di pasar modal, berujung sanksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta praktik penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif total sebesar Rp 2,1 triliun.

Denda tersebut terdiri dari Rp 1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp 100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

“Serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut,” jelas Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (18/10/2026).

Baca juga : Perwakilan Dagang RI Jadi Ujung Tombak Pasar Global

OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA. Mereka terdiri dari sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Hasan.

Adsense

Selain manipulasi pasar, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek terkait.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Baca juga : Warga Menanti Kepastian Status Sertipikat Tanah

Untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

OJK telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Mereka terdiri dari sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” tuturnya.

OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Baca juga : Elang Gigit Nyonya Tua

Hasan menegaskan, penegakan hukum di pasar modal dilakukan secara berkelanjutan. Bersama organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO), OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak selama Januari hingga Oktober 2026.

“Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK,” ungkapnya.

Para pihak yang diperiksa diindikasikan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK). Sementara itu, dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense