RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melanggar perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak yang telah disepakati.
Adapun penindakan yang dilakukan mencakup penyampaian teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar perjanjian kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja seper di lansir Antarat, di Jakarta, Selasa (12/5), mengatakan BPJS Kesehatan tengah memantau ketat penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, ASEAN Sepakati 7 Perkuatan Kerja Sama Pariwisata
"Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covif-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN - KIS. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," katanya.
"Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional," ungkap Herman.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi peserta selama masa pandemi, termasuk di antaranya memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Baca juga : KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Sukamiskin Ke Dalam Sel
"Apabila ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, melayangkan teguran, hingga memutuskan kerja sama sebagaimana kesepakatan dalam kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit," tambahnya.
Dalam hal ini, evaluasi dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan awal Covid-19 menggunakan alat tes diagnostik cepat karena metode itu hanya merupakan alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada pasien.
Baca juga : Kesehatan Keluarga Dimulai Dari Kebersihan Rumah
"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien," kata Herman.
Herman menambahkan, hingga saat ini ada 49 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya dengan jumlah layanan yang diberikan sebanyak 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 layanan untuk kasus rawat inap selama bulan April 2020. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.